Berikut
SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengadaan ambulans RSUD Subang memasuki sidang kedua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 27 November 2024.
Dalam sidang perkara dengan nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tersebut, sejumlah saksi dihadirkan, salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. Nunung Syuhaeri.
Salah satu yang menjadi perhatian Hakim Ketua, Dr. Rachmawaty, adalah soal penerimaan uang sebesar total Rp20 juta yang diterima dr. Nunung melalui empat kali transfer. Hakim mempertanyakan alasan di balik permintaan transfer tersebut, terutama karena transfer pertama dilakukan hanya dua hari setelah kontrak pengadaan ambulans untuk RSUD Subang disetujui.
Hakim menanyakan alasan transfer pertama yang terjadi pada 17 Oktober 2020 sebesar Rp5 juta, disusul transfer kedua pada 17 November 2020 sebesar Rp5 juta, transfer ketiga pada 3 Desember 2020 sebesar Rp5 juta, dan transfer terakhir pada 10 Desember 2020 sebesar Rp5 juta.
Menanggapi pertanyaan tersebut, dr. Nunung menyatakan bahwa uang yang diterimanya adalah pinjaman dari terdakwa. Namun, hakim juga mempertanyakan mengapa Nunung tidak meminjam uang kepada AJ, yang merupakan orang kepercayaannya saat bekerja di Dinas Kesehatan, daripada meminjam dari terdakwa yang saat itu merupakan penyedia barang.
Kepala Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Taufik Hidayat Nasution, S.H., M.H. dari Taufik Nasution & Partner Law Firm, menyatakan bahwa dalam persidangan, keterangan dr. Nunung terkesan berbelit-belit dan tidak konsisten. Bersama rekannya, Jekson Sihombing, S.H., M.H., dan Hugo Sotarduga Tambunan, S.H., Taufik meminta agar majelis hakim mempertimbangkan status tersangka terhadap dr. Nunung Syuhaeri.
“Karena yang bersangkutan mengakui menerima gratifikasi dari terdakwa sebagai penyedia. Ada empat kali transfer dengan keterangan yang berbeda-beda, seperti ‘Titipan O boss’ dan ‘Mobil CRV’,” ujar Taufik Hidayat Nasution dalam keterangan pers pada Kamis, 28 November 2024.
Taufik menambahkan bahwa meskipun alasan yang diberikan adalah untuk bantuan terkait Covid-19 atau hal lainnya, pihaknya menilai bahwa dr. Nunung, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, telah menerima gratifikasi terkait pengadaan ambulans RSUD Subang.
Taufik juga menjelaskan bahwa status tersangka terhadap dr. Nunung bisa ditetapkan melalui dua cara: melalui perintah hakim dalam putusan sela atau dalam putusan akhir. Ia menegaskan, “Jika ingin menegakkan hukum, jangan tebang pilih. Jangan hanya gembar-gembor ‘perampok uang negara di Subang ditangkap’, sementara kandidat tersangka lainnya yang memiliki kewenangan di Dinas Kesehatan Subang ‘dibiarkan begitu saja’.”
Di tempat terpisah, salah seorang anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martin, mengatakan bahwa terkait aliran uang kepada dr. Nunung, penyidikan awal dilakukan oleh Polres Subang, dan pihaknya telah menyerahkan proses lebih lanjut kepada kepolisian.
“Mengenai aliran uang, tentunya kami akan mengembangkannya. Kami akan buktikan terlebih dahulu di persidangan. Setelah itu, kami akan menyarankan kepada penyidik Polres Subang untuk menindaklanjuti proses pengembangan ini,” kata Martin.
Kasus tipikor pengadaan ambulans RSUD Subang melibatkan dua terdakwa utama, yaitu DAR selaku Komisaris CV Nakula Sadewa Globalindo dan MD selaku Direktur CV Nakula Sadewa Globalindo. Selain itu, AJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga menjadi terdakwa dalam perkara terpisah (splitzing).
DAR, MD, dan AJ didakwa merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD Jawa Barat tahun 2020.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 3 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
—






