Sita Hasil Kejahatan Bisnis Bandar Narkoba Abun, Kejari Sumedang Setor Rp8,7 miliar ke Negara

Kejaksaan128 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGINEWS.COM, KAB.SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menyetor uang Rp8,7 miliar hasil sitaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari terpidana mati, Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun, ke kas negara.

Uang itu merupakan hasil kejahatan pencucian uang dari tindak pidana narkotika.

kpu

“Terpidana Abun sudah divonis hukuman mati. Uang sebanyak Rp8.701.018.134,86 ini adalah hasil dari kejahatan terpidana,” ujar Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama dalam keterangannya.

Selain uang tunai, Kejari juga akan melelang aset terpidana berupa 15 unit bidang tanah, 11 unit tanah dan bangunan, 10 unit apartemen dan 3 unit kendaraan roda empat.

“Kami sudah mengajukan surat permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah proses penilaian selesai, hasil lelang akan segera disetorkan ke kas negara,” ungkap Adi.

Adi menambahkan, total kekayaan yang diperoleh terpidana dari bisnis narkotika mencapai Rp345,6 miliar.

Harta ini terdiri dari bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kota Bandung, dan Kota Bogor, termasuk 13 bidang tanah di Kabupaten Sumedang.

Ia menegaskan penyitaan hasil kejahatan terpidana ini merupakan langkah kejaksaan dalam memiskinkan pelaku tindak pidana narkotika.

Menurut Adi, selama di dalam tahanan terpidana masih sempat mengendalikan aktivitas bisnis narkotikanya. Namun saat ini seluruh hasil TPPU dari kejahatannya telah disita dan disetorkan ke negara.

banner 336x280