SINARPAGINEWS.COMM GARUT – Persoalan sampah kembali menyeruak sebagai isu krusial di Kabupaten Garut. Kali ini, langkah tegas datang dari Ateng Sujana, S.IP., seorang aktivis senior lingkungan hidup, melalui kuasa hukumnya. Dalam somasi resmi yang dilayangkan, Ateng mempertanyakan rekomendasi strategis apa yang sudah dan akan dilakukan oleh Bupati Garut terkait pengelolaan dan penanganan sampah di daerah tersebut.
Menurut kuasa hukum Ateng, persoalan sampah di Garut sudah mencapai titik kritis. Tumpukan sampah di berbagai titik perkotaan, termasuk di sepanjang aliran sungai, menjadi bukti lemahnya pengelolaan. Kondisi ini, selain mengganggu kesehatan dan keindahan kota, juga menimbulkan potensi bencana ekologis.
> “Bupati sebagai kepala daerah wajib memberikan arah kebijakan strategis, bukan sekadar wacana. Publik berhak tahu, apa rekomendasi konkret yang sudah diambil Bupati Garut untuk menyelamatkan daerah ini dari darurat sampah?,” tegas kuasa hukum Ateng dalam keterangannya.
Somasi tersebut menyoroti bahwa hingga kini, pemerintah daerah dinilai gagal memberikan solusi jangka panjang. Kebijakan penanganan sampah masih dianggap sporadis dan hanya bersifat jangka pendek, sementara regulasi yang ada—baik Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah maupun turunan peraturan daerah—menuntut adanya perencanaan yang sistematis.
Kuasa hukum Ateng juga mengingatkan, jika Bupati tidak mampu menunjukkan arah strategis pengelolaan sampah, maka hal ini dapat membuka ruang penilaian publik bahwa pemerintah daerah lalai dalam menjalankan amanat undang-undang dan tanggung jawab konstitusionalnya.
Somasi ini sekaligus memberi tenggat agar Bupati segera menyampaikan jawaban resmi. Publik pun menanti, apakah ada langkah terobosan nyata atau sekadar janji politik belaka.
“Persoalan sampah bukan hanya teknis kebersihan, tetapi menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan kesehatan warga. Oleh karena itu, kami mendesak Bupati segera menyatakan secara terbuka rekomendasi strategis yang sudah disiapkan,” tambah kuasa hukum Ateng.
Dengan somasi ini, perdebatan mengenai pengelolaan sampah di Garut dipastikan akan semakin mengemuka. Publik menanti sikap Bupati Garut dalam menjawab desakan kritis tersebut.






