SINARPAGINEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Bertempat di Ruang Rapat Lantai I Kantor Wali Kota Gunungsitoli,
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidempuan melaksanakan acara Sosialisasi PMK Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Meiman Kristian Harefa dan dihadiri oleh Pejabat Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintahan.
Kabupaten/Kota. Narasumber dalam kegiatan ini Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Padangsidempuan, Kasi Piutang Negara dan rombongan lainnya. (AL)






