SINARPAGINEWS.COM , REJANG LEBONG – Wi, 20 warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong tidak terbayang bakal lama hidup di balik jeruji besi. Soalnya, Wi diduga salah satu pelaku yang mencuri mobil Damkar milik Badan Pemadam Kebakaran Rejang Lebong di Kecamatan Binduriang, Senin 19 Juni sekira pukul 02.00 WIB.

Hal ini terungkap dalam press release Polres Rejang Lebong dipimpin Kabag Ops AKP George didampingi Kasi Humas AKP S Simanjuntak dan Kapolsek PUT AKP Mansyur di aula Polres Rejang Lebong, Selasa 22 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wib.
Menurut Kabag Ops George kronologis kejadian berawal dari tersangka Ba, 21 warga Lubuklinggau yang sudah ditahan di Polres Lubuklinggau Senin, 19 Juni 2025 Ba, menghubungi Wi untuk menjual mobil Damkar ke Kabupaten Sarulangun Jambi.
Saat itu berangkatlah Ba bersama kembarannya Bu, menemui Wi. Tiba di jalan Wi memberi uang Rp 70 ribu untuk membeli BBM mobil Damkar tersebut. Bersama AA dan Ba (DPO) mereka berhasil melarikan mobil tersebut. Namun sampai di wilayah Muara Rupit mobil kehabisan BBM sehingga ditinggalkan oleh para pelaku.
” Kita mendapat laporan langsung melakukan pengejaran sehingga tertangkap Ba. Hasil penyelidikan Polsek PUT tertangkap la Wi. BB sudah kita amankan 1unit Mobil Damkar, serta STNK dan tersangka Wi,” kata Kabag Ops.
Lanjut Kabag, tersangka Wi dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. ” Diduga para pelaku ini begal antar provinsi yakni Bengkulu dan Sumsel,” demikian Kabag.
WI membantah dia merupakan begal. ” Saya hanya mengasih uang Rp 70 ribu untuk beli minyak mobil. Saya tidak pernah membegal,” elak Wi yang mengaku sudah beristri dan satu anak. ( Ish)






