SINARPAGINEWS.COM KAB BANDUNG – Penutupan akses Jalan menuju Kecamatan Pasirjambu Kabupaten kalau tidak ada kompensasi atau penggantian kepada ahli waris akan kembali dilakukan kedua kalinya.
Hal ini disampaikan oleh keluarga ahli waris bahwa tanah yang selama ini di pakai dan dilalui oleh pihak hotel dan kecamatan adalah masih hak milik atas nama H Pandi dan tidak pernah menghibahkanya. kepada siapapunl
Kuasa hukum pihak ahli waris Dini Adiguna SH, kepada awak media sinarpaginews,com menyampaikan bahwa mediasi terkait permasalahan penutupan akses Jalan menuju Kecamatan Pasirjambu sedang berjalan kondusip.
Namun disayangkan sikap camat Pasirjamu yang saat ini ada mediasi tidak penah datang hadir untuk membantu menyelesaikan permasyalahan yang ada di masyarakat ini ada apa kinerjanya patut dipertnyakan.
Padahal jelas jelas di medsos berkoar koar Camat Pasir Jambu meminta dan memohon akses Jalan menuju Kecamatan untuk dibuka buat pelayanan masyarakat
Dalam medsosnya yang dilansir dari laman berita pelayanan masyarakat di Kecamatan Pasirjambu terganggu dengan adanya akibat tertutupnya jalan akses menuju kantor kecamatan. Jalan tersebut ditutup dengan tiang besi.
Camat Pasirjambu, menghimbauan dan berharap agar jalan itu segera dibuka kembali oleh pihak yang menutup.
Menurutnya, keberadaan jalan akses merupakan kebutuhan vital agar pelayanan publik tidak terhambat.
“Kami berharap jalan akses menuju kantor kecamatan bisa segera dibuka. Dengan ditutupnya jalan, pelayanan terhadap masyarakat sangat terhambat, sementara kami berkewajiban memberikan pelayanan yang optimal,” ungkap Nia Kania.
Sementara dari pihak kuasa hukum ahli waris H Pandi menyampaikan Dengan keberatan seperti itu dari kecamatan Camat kalau nanti belum ada jawaban dari kecamatan dan pemerintah kabupaten dengan bagian hukum insyaallah hari Jumat ditutup gitu aja dipatok lagi begitu, tandasnya (red)






