SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan tersangka HB, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pinrang. Tersangka ditangkap di Samira Regency, Bekasi pada Selasa, 3 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengamanan dilakukan hasil kerja sama Satgas SIRI Kejagung bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan HB yang merupakan warga Pacongan, Kecamatan Paleteang, Pinrang ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tindak pidana korupsi dalam perjanjian sewa-menyewa pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2007-2024.
Perbuatan tersangka HB selama 17 tahun tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.278.555.486
Proses penangkapan buronan Tersangka HB dilakukan setelah adanya surat permohonan bantuan dari Kejati Sulawesi Selatan.
“Saat diamankan, Tersangka HB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,”
ujar Kapuspenkum.
Pria berusia 59 tahun kelahiran Pinrang pada 7 Juli itu selanjutnya dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Kapuspenkum menegaskan, Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.