Wakaf Uang dan Jalan Baru Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan di Kota Sukabumi

Penulis : Iyan Sopyan

SINARPAGINEWS.COM KOTA SUKABUMI- Pemerintah Kota Sukabumi di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Ayep Zaki memperkenalkan satu pendekatan yang relatif jarang disentuh dalam kebijakan pembangunan daerah, yakni menjadikan wakaf sebagai salah satu pilar kesejahteraan masyarakat. Gagasan ini menarik dicermati, terutama di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kerap menjadi kendala klasik dalam menjawab kebutuhan publik yang kian kompleks.

Selama ini, pembangunan daerah cenderung bertumpu pada belanja pemerintah. Padahal, kebutuhan masyarakat mulai dari pengentasan kemiskinan, pemberdayaan UMKM, hingga peningkatan kualitas layanan sosial memerlukan sumber pembiayaan yang lebih beragam dan berkelanjutan. Di sinilah wakaf uang menemukan relevansinya.

Wakaf tidak lagi sekadar dipahami sebagai tanah untuk makam atau bangunan ibadah. Dalam konteks modern, wakaf uang dapat dikelola secara produktif untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, pembiayaan usaha kecil, layanan sosial, hingga penguatan sektor pendidikan dan kesehatan. Ketika dikelola secara profesional dan transparan, wakaf berpotensi menjadi instrumen ekonomi sosial yang memberi manfaat jangka panjang.

Pernyataan Wali Kota Sukabumi bahwa pembangunan berkeadilan tidak bisa hanya mengandalkan APBD mencerminkan kesadaran akan pentingnya partisipasi publik. Wakaf uang, yang berbasis keikhlasan dan gotong royong, membuka ruang keterlibatan masyarakat dalam pembangunan tanpa harus selalu menunggu intervensi fiskal negara. Dalam konteks ini, masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang ikut berkontribusi secara langsung.

Namun demikian, menjadikan wakaf sebagai pilar pembangunan tentu bukan tanpa tantangan. Aspek tata kelola menjadi kunci utama. Kepercayaan publik hanya akan tumbuh apabila pengelolaan wakaf dilakukan secara akuntabel, profesional, dan terbuka. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya lembaga pengelola yang kredibel, pengawasan yang kuat, serta pelaporan yang dapat diakses masyarakat.

Lebih jauh, wakaf juga perlu diarahkan pada sektor-sektor produktif yang benar-benar menyentuh kebutuhan warga. Penguatan ekonomi umat, penciptaan lapangan kerja, serta dukungan terhadap usaha mikro dan kecil harus menjadi orientasi utama, agar wakaf tidak berhenti pada simbol religius semata, melainkan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan.

Jika dikelola dengan baik, gerakan wakaf uang di Kota Sukabumi berpotensi menjadi model pembangunan ekonomi sosial yang berkelanjutan. Bukan hanya memperkuat nilai spiritual dan solidaritas sosial, tetapi juga menghadirkan solusi konkret atas keterbatasan pembiayaan pembangunan daerah.

Pada akhirnya, keberhasilan wakaf sebagai instrumen pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya dana yang terkumpul, tetapi dari sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas. Di titik inilah wakaf menemukan makna sejatinya: menjadi berkah yang hidup, tumbuh, dan terus memberi manfaat lintas generasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *