Wali Kota Bandung Mandul, Periksa Disdik Kota Bandung Terkait Dugaan Korupsi Realisasi Dana Belanja BOS 2023

SINARPAGINEWS.COM,KOTA BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mandul, dan terkesan tebang pilih tidak berani  periksa kepala Dinas Pendidikan (DISDIK) Kota Bandung terkait adanya dugaan  korupsi antara lain:

-Realisasi Belanja Barang dan Jasa dari Dana BOS Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap dan Sah Sebesar Rp 630.131.358,00,

-Tidak Sesuai Spesifikasi Sebesar Rp62.075.400,00 dan Kurang Dipungut Pajak Daerah Sebesar Rp1.223.884.267,91

Diketahui dari Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat  Nomor 41A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 22 Mei 2024

1.Realisasi Belanja BOS Melalui Aplikasi SIPLAH Sebesar Rp.630.131.358,00 Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap dan Sah.

2.Pengadaan Barang Tidak Sesuai dengan Spesifikasi Sebesar Rp.62.075.400,00

3.Pajak Daerah atas Transaksi Makan dan Minum pada Satuan Pendidikan Negeri Kurang Dipungut Sebesar Rp.1.223.884.267,91

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pasal 13. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Dikonfirmasi sinarpaginews.com secara tertulis Nomor : 013/Kom/Red- SPN/X/2024 tangggal 29 Oktober 2024 Dinas Pendidikan Kota Bandung sampai berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.

Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala BPK RI yang di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audeinsi dengan awak media sinarpaginews.com.

“Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.

Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti ke dinas – dinas dan instansi masing masing.

Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Bupati atau Walikota setempat.

Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana,

Kami BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I)

Saat dikonfirmasi  sinarpaginews.com  Wali Kota Bandung dan DPRD dengan nomor surat              : 014/Kom/Red- SPN/VIII/2025  belum memberikan tangapan.

Wali Kota memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, termasuk bertanggung jawab atas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. Dengan demikian, Wali Kota memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa LHP BPK ditindaklanjuti dengan baik untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Sementara Tanggung jawab DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) adalah melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK pada pemerintah daerah. DPRD memiliki peran penting dalam memastikan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *