SINARPAGINEWS.COM, SAMPIT – Warga desa Samuda Besar dan Handil Sohor beramai-ramai mendatangi kantor kecamatan Mentaya Hilir Selatan, terkait masalah kompensasi lahan dan tanggung jawab pembuatan sodetan sungai tanpa izin oleh Pt. Baratama Putra Perkasa,
Sesuai dengan amanat Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Dalam kegiatannya warga di temui oleh unsur Muspika Kecamatan, dan pihak nya akan melakukan verifikasi treking lahan.
Masyarakat menyampaikan sudah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak perusahaan tapi tidak ada kejelasan hanya janji saja, dan ada 6 tuntutan pihak masyarakat, terang Kahfi selaku juru bicara.
Dari pihak perusahaan menjelaskan terkait tali asih, izin Pt. BPP di wilayah seruyan, sebelumnya ada kesepakatan di 3 kecamatan yaitu seruyan hilir, teluk sampit, Mentaya Hilir Utara dengan total 246 kelompok di luas areal sekitar 9.000 Ha di kotim, 9.000 Ha di seruyan sedangkan sisanya di Pematang Limau.
Pihak perusahaan mempercayakan tim verifikasi seruyan 7 orang dan tim verifikasi kotim 5 orang, tetapi pihak perusahaan tidak menyebut siapa saja tim verifikasi tersebut yang bertanggungjawab.
Dari total semua sudah 90% di bayarkan, pihak perusahaan mencoba mengupayakan untuk desa samuda besar dan handil sohor karna masuk wilayah ring 1 areal Pt. BPP. Masih ada desa dan kelurahan yg belum terpenuhi untuk tali asih tersebut, ungkap Nandang selaku perwakilan dari Pt. BPP.
Untuk masalah sodetan sungai tanpa izin, mengingat Undang-undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pihak perusahaan mengaku lalai terkait pembuatan sodetan sungai sehingga menyebabkan banjir yang terdampak pada Desa yang dekat areal sodetan sungai,
Pihak perusahaan akan bertanggung jawab untuk tuntutan warga. Perusahaan berjanji untuk perhutanan sosial perusahaan siap memfasilitasi kemitraan dengan masyarakat, program CSR perusahaan siap membantu untuk program masyarakat sesuai pengajuan masyarakat.
Kesepakatan hasil mediasi dituangkan dalam notulen kesepakatan yang di tanda tangani bersama oleh kedua belah pihak disaksikan oleh unsur muspika dan sepakat akan mengawal proses tuntutan warga desa samuda besar dan handil sohor, sesuai aturan yang berlaku.