SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil memusnahkan 20.221,35 gram narkotika jenis sabu yang disita dari dua jaringan narkotika berbeda. Pemusnahan yang dilakukan di halaman parkir kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur ini menjadi pemusnahan barang bukti kesepuluh yang dilakukan BNN sepanjang tahun 2024. Berdasarkan perhitungan, total narkotika yang dimusnahkan ini telah berhasil menyelamatkan lebih dari 40.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan kali ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus besar yang melibatkan sindikat internasional dan antarprovinsi. Kedua kasus tersebut tidak hanya melibatkan para tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum, namun juga menunjukkan kolaborasi yang semakin erat antara BNN dengan instansi lainnya, seperti Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Kasus Pertama: Pengungkapan Narkotika Jaringan Aceh – Sumatera Utara – Jawa
Pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram pertama kali tercium oleh BNN setelah menerima informasi dari masyarakat dan hasil investigasi ilmiah yang dilakukan oleh tim BNN. Informasi tersebut mengarah pada pengiriman narkoba dari Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
Pada 17 Oktober 2024, BNN berkoordinasi dengan Bea Cukai dan BNN Provinsi Sumut untuk melakukan penggerebekan terhadap sebuah mobil di area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor. Dalam penggeledahan, ditemukan 20 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam mobil, tersebar di berbagai tempat, termasuk di bawah kursi sopir, kursi depan sebelah kiri, dan pintu bagasi belakang.
Tiga orang, yakni M, AH, dan AS, yang saat itu berada di lokasi kejadian, langsung diamankan beserta barang bukti narkotika tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa peredaran narkotika ini merupakan bagian dari jaringan besar yang menghubungkan Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa, yang dikendalikan oleh dua orang berinisial MI dan I. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada sepasang suami istri, Suriana dan Juliadi, yang kini diketahui berada di Bangkok, Thailand, sebagai otak dari jaringan narkotika ini.
Kasus Kedua: Penggagalan Pengiriman Sabu ke NTB
Kasus kedua yang turut diungkap dalam pemusnahan ini melibatkan jaringan narkotika antarprovinsi yang beroperasi di Kepulauan Riau dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada 24 Oktober 2024, petugas BNN bekerja sama dengan BNNP Kepulauan Riau dan Ditjen Bea Cukai mengamankan 260,35 gram sabu yang disembunyikan dalam bentuk kapsul di dalam perut tersangka HS.
Tersangka HS yang berusaha menyelundupkan narkotika tersebut ke Bima, NTB, akhirnya berhasil ditangkap di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center. Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada penerima yang berada di Bima, yakni AS. Berdasarkan keterangan HS, BNN kemudian menangkap AS di Bima, dan AM serta S, yang masing-masing berperan sebagai pengendali dan perekrut, juga berhasil diamankan di Kota Bima, NTB.
Kolaborasi untuk Memutus Rantai Peredaran Narkotika
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Krisno Heru Prasetyo, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara BNN, Bea Cukai, Imigrasi, dan pihak berwenang lainnya. “Kami berkomitmen untuk terus mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkoba, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun jaringan internasional. Setiap keberhasilan ini merupakan upaya nyata dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Brigjen Krisno.
Pemusnahan narkotika yang dilakukan hari ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memerangi narkotika di Indonesia. Selain itu, BNN juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba.