SINARPAGINEWS.COM,KAB,BANDUNG – Munculnya persoalan baru terkait revitalisasi pasar Ciparay, kini dengan maraknya atau menjamurnya pasar pasar liar atau tumpah disekitar lokasi revitalisasi pasar Ciparay, dan ini sangat mengganggu kenyamanan warga terdampak seperti yang berada di wilayah Desa Sarimahi dan Desa Ciparay.
Ketua GNPK-RI Jabar saat ditemui oleh awak media sinarpaginews.com di Kota Bandung menjelaskan, bahwa para pedagang pasar Ciparay lebih memilih berjualan di beberapa tempat sekitar lokasi pasar lama Ciparay, walaupun kesannya kumuh dan melanggar aturan, hal ini berdampak pada para pedagang yang sudah berada di TPPS Sijagur yang pendapatannya lebih dari minim.
Lanjut Abah Nana, sapaan akrab Ketua GNPK-RI Jabar, beberapa hari yang lalu IWPC sudah mengadakan pertemuan silaturahmi dengan Pemerintahan Desa Ciparay, Muspika Ciparay dan Perwakilan tokoh masyarakat Desa Sarimahi.
Pada pertemuan tersebut, IWPC menyampaikan informasi terkait keluhan para pedagang yang berada di TPPS Sijagur dan telah memberikan saran solusi penanganannya bagaimana agar para pedagang yang berada pasar liar, bisa segera menempati TPPS Sijagur yang telah disediakan, sehingga ketertiban dan kenyamanan di wilayah desa Ciparay dan desa Sarimahi tetap dapat terjaga tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Lanjut Abah Nana, kami melihat Pemerintah Desa Ciparay sangat lamban dalam penanganannya, ada kebijakan dan tata kelola yang keliru, bila hal ini dibiarkan maka akan semakin tidak baik bagi kondisi para pedagang yang berada di TPPS Sijagur.
Ada beberapa dasar hukum yang menguatkan untuk melakukan penertiban pasar tumpah tersebut, salah satunya adalah merujuk pada Analisa Lalin yang dibuat oleh Dishub Pemkab Bandung dalam izin Andal Lalin.
Selain itu juga ada surat dari PT. KAI yang kemudian ditindak lanjuti oleh Dinas terkait di Pemkab.
Pada dasarnya kedua surat tersebut adalah sebuah larangan untuk berjualan disekitar lokasi revitalisasi pasar Ciparay.
Harusnya Pemdes Ciparay segera melakukan langkah langkah konkrit untuk berupaya kearah tindakan, misalnya Komunikasi dengan Pemdes Sarimahi, dan dalam hal ini keterlibatan Muspika pun sangat diharapkan.
Cetus Abah Nana lagi, ini tergantung bagaimana langkah tindak lanjutnya dari Pemdes Ciparay dan Muspika Ciparay.
Abah Nana juga menuturkan, sambil menunggu regulasi yang diterbitkan Pemda Kab. Bandung, sebaiknya segera Pemdes Ciparay dan Muspika Ciparay melakukan upaya lain dengan tetap memiliki payung hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Terus terang saya bingung dengan sikap Pemerintahan Desa Ciparay dan Kecamatan Ciparay, bagaimana mau melakukan penertiban, Ritel Indomaret saja yang baru sudah beroperasional.
Terus terang saya selaku Ketua GNPK-RI Jabar sudah menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada Timsus yang saya bentuk untuk melakukan Investigasi terhadap adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan di wilayah Kecamatan Ciparay, dan ini akan kita pastikan nanti, apakah benar atau tidak dugaan penyimpangan tersebut, khususnya dalam program Revitalisasi Pasar Ciparay yang diduga kuat adanya transaksi keuangan dalam jual beli kios dan lapak, pembiaran pasar tumpah karena mengandung unsur nilai uang.
Kami tinggal menunggu Laporan Timsus, dan harapan saya semoga saja dugaan penyimpangan tersebut tidak terjadi, karena bila benar dugaan penyimpangan itu ada, maka GNPK-RI Jabar akan segera menyampaikan laporan kepada Penegak Hukum termasuk Saber Pungli.
Pada penutupnya Abah Nana meminta agar segera atasi semua permasalahan tersebut dengan baik dan benar, bila tidak benar siapapun itu kami akan laporkan ke Aparat Pengak hokum (APH)” tegasnya.