SINARPAGINEWS.COM, PAPUA BARAT – Di tengah kasus heboh kerusakan alam yang mendera kawasan wisata akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat Papua Barat Daya saat ini menjadi sorotan dan dikecaman publik.
Ada empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat yang diawasi pemerintah, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan pertambangan dilakukan pada empat lokasi di pulau-pulau kecil oleh keempat perusahaan itu.
Menurutnya, indikasi kerusakan lingkungan ditemukan di Pulau Manuran yang pertambangannya dikelola oleh PT KSP.
“Memang di pulau ini (Manuran) lebih kecil ya, jadi hanya 743 hektare. Tentu kita bisa membayangkan kalau ini dilakukan eksploitasi, pemulihannya tidaklah terlalu gampang karena tidak ada lagi bahan untuk memulihkan,” kata Hanif saat konferensi pers di Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025)
Sementara yang menyita perhatian publik muncul pula nama kapal pengangkut nikel Dewi Iriana dan JKW Mahakam ini sangat mengejutkan.
Nama Dewi Iriana dan JKW Mahakam sedang viral dibicarakan di mensos sebagai nama kapal pengangkut nikel di Raja Ampat Papua Barat Daya.
Beberapa akun di laman memposting foto dan data terkait kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana, dua diantaranya yaitu akun Hukum Milik Penguasa @HukumDan, dan akun Xerathvox@VDSyst3msX.
Selain itu, akun ini juga mengunggah data perjalanan kapal yang memuat data kapal kedua nama itu
.Dari data yang disebarkan, kapal Dewi Iriana jenis kapal tongkang. Sementara kapal JKW Mahakam 6 disebut jenis kapal motor tunda.
Sementara akun Hukum Milik Penguasa @HukumDan memposting sebuah foto kapal yang memperlihatkan nama kapal itu JKW Mahakam 6.
Berdasarkan penelusuran, kapal tongkang dengan kode nama ‘JKW’ dan ‘Iriana’ diketahui terkait dengan perusahaan PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan kode saham PSSI di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sampai berita ini di ditayangkan belum ada satu perusahaan pun yang memberikan klarifikasi terkait ramenya postingan di medsos. (*)






