3 Orang Pegawai bjb Dipanggil Sebagai Saksi Dalam Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

SINARPAGINEWS.COM, BANDUNG – Setelah memanggil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritek), Iwan Kurniawan Lukminto, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi dari direksi entitas anak usaha perusahaan tekstil yang bermarkas di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa, 24 Juni 2025.

Pemeriksaan direksi sebagai saksi itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengungkapkan Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 12 orang saksi yang dianggap bisa memberikan keterangan terkait perkara yang disidik.

Dimana 3 orang saksi dari BJB diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Pemanggilan  Jaksa Penyidik JAM PIDSUS terhadap tiga orang pegawai PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB),

Ketiganya meliputi Pimpinan WIlayah V (Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali) BJB berinisial RP; Kepala Wilayah BJB Solo berinisial BRN; Anggota Komite Kredit Bank BJB berinisial GP, juga Official Operasional Kredit BJB berinisial AN.

Para saksi dari Bank BJB salah satu adalah inisial RP selaku Pimpinan WIlayah V Bank BJB. Wilayah operasional Kanwil V Bank BJB Ini mencakup Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.

Petinggi dari Bank BJB yang diperiksa sebagia saksi adalah inisial BRN selaku Kepala Wilayah BJB Solo.

Sementara dua orang saksi Bank BJB lainnya merupakan para pegawai yaitu inisial GP selaku Anggota Komite Kredit Bank BJB dan AN selaku Official Operasional Kredit Bank BJB.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *