SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7). Dalam agenda kali ini, tim kuasa hukum menghadirkan dua orang saksi yang memberikan keterangan meringankan untuk memperkuat pembelaan.
Kedua saksi yang dihadirkan merupakan rekan sesama musisi yang telah lama mengenal sosok Fariz RM secara personal maupun profesional. Mereka memberi kesaksian mengenai kepribadian Fariz, dedikasinya terhadap musik, serta kondisi kesehatan mental dan fisiknya dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, keduanya mengaku tidak mengetahui secara pasti keterlibatan Fariz dalam penyalahgunaan narkotika, meski sempat menjenguknya saat menjalani rehabilitasi.
Sementara itu, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fariz RM dengan pasal yang mengarah pada tindak pidana sebagai pengedar narkotika, bukan sekadar pengguna. Tuduhan ini mendapat respons keras dari kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, yang menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Sudah jelas dari keterangan saksi maupun bukti di persidangan bahwa Fariz RM hanyalah seorang pengguna. Tidak ada bukti yang menunjukkan ia terlibat sebagai pengedar,” kata Deolipa kepada wartawan usai sidang.
Deolipa juga mengungkapkan bahwa kliennya memiliki riwayat ketergantungan narkotika dan telah beberapa kali menjalani proses rehabilitasi. Ia menilai, berdasarkan kondisi tersebut, seharusnya Fariz mendapatkan pendekatan pemulihan, bukan hukuman pidana.
“Pengguna itu bukan penjahat. Kalau dipenjara, bukannya sembuh malah bisa tambah sakit. Karena itu kami akan secara resmi mengajukan permohonan rehabilitasi dalam pembelaan mendatang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Deolipa menyoroti pentingnya reformasi kebijakan dalam penanganan kasus narkotika, terutama terhadap para pengguna. Menurutnya, rehabilitasi adalah langkah yang lebih manusiawi dan sesuai dengan semangat pemulihan.
“Tempat rehabilitasi di Indonesia sudah banyak. Harusnya negara hadir dalam bentuk pemulihan, bukan pemidanaan. Harapan kami, kasus ini bisa jadi yang terakhir bagi pengguna narkoba yang tetap diproses secara pidana,” ujarnya.
Sidang Fariz RM akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Fariz sebelumnya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan saat ini masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rul)






