SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan capaian realisasi anggaran sebesar 35,65% dan capaian kinerja sebesar 43,43% sepanjang semester I tahun 2025. Menyongsong semester II tahun 2025, Kejaksaan akan mengarahkan kinerjanya untuk pencapaian 9 sasaran strategis Kejaksaan RI.
Pencapaian Kejagung tersebut terungkap dalam Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan secara hybrid dipimpin Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
“Kejaksaan saat ini merupakan lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat dengan tingkat kepercayaan mencapai 76%. Ini adalah hasil dari kerja keras dan dedikasi kita bersama,” ujar Jaksa Agung dalam rapat evaluasi yang diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri hingga jajaran Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri.
Menurut Jaksa Agung, rapat evaluasi bukan hanya kegiatan rutin, melainkan sarana strategis untuk menilai capaian, mengidentifikasi hambatan, serta menyusun langkah korektif guna meningkatkan kinerja institusi.
Capaian Kejaksaan RI sepanjang semester I tahun 2025 menjadi catatan bagi Jaksa Agung terutama terkait perlunya keselarasan antara anggaran dan kinerja agar penilaian dari Kementerian Keuangan terhadap kinerja anggaran Kejaksaan tidak menurun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Kejaksaan RI Semester I Tahun 2025
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung juga menyinggung keberhasilan Kejaksaan mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 8 tahun berturut-turut, sebagai cerminan akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan.
Sasaran Strategis Kejaksaan
Untuk semester II tahun 2025, Jaksa Agung memberikan arahan kepada seluruh satuan kerja untuk menjalankan 9 sasaran strategis Kejaksaan RI. Kesembilan sasaran itu adalah:
1. Terwujudnya supremasi hukum yang transparan dan adil melalui tersusunnya fondasi kelembagaan hukum dan sistem antikorupsi.
2. Meningkatnya kualitas pelayanan publik dan penyuluhan hukum.
3. Meningkatnya efektivitas fungsi intelijen penegakan hukum.
4. Meningkatnya efektivitas penegakan hukum dan keadilan melalui transformasi sistem penuntutan.
5. Meningkatnya efektivitas pelaksanaan kewenangan Advocaat Generaal dan Jaksa Pengacara Negara.
6. Meningkatnya efektivitas penyelamatan dan pemulihan aset serta pengembalian kerugian negara.
7. Meningkatnya profesionalisme aparatur Kejaksaan Republik Indonesia.
8. Mengoptimalkan kapabilitas infrastruktur penegakan hukum.
Secara khusus, Jaksa Agung juga memberikan arahan konkret kepada masing-masing bidang dan badan, di antaranya:
Bidang Pembinaan: Segera selesaikan kegiatan prioritas nasional yang tertunda;
Bidang Intelijen: Perkuat peran intelijen penegakan hukum dan edukasi publik;
Bidang Tindak Pidana Umum: Lanjutkan transformasi sistem penuntutan dan penguatan prinsip due process of law dan keadilan restoratif;
Bidang Tindak Pidana Khusus: Tingkatkan efektivitas dan kualitas penyelesaian perkara korupsi, TPPU, HAM berat secara akuntabel dan transparan;
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara: Tingkatkan kualitas pendampingan dan pendapat hukum dan penguatan fungsi Jaksa Pengacara dan Advocaat Generaal;
Bidang Pidana Militer: Optimalkan penyelesaian perkara koneksitas;
Bidang Pengawasan: Perkuat pengawasan internal sebagai quality assurance;
Badan Pendidikan dan Pelatihan: Perkuat kualitas SDM, karakter baik Jaksa maupun non-Jaksa;
Badan Pemulihan Aset: Tingkatkan kemampuan pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara secara optimal.
Menutup sambutannya, Jaksa AGung berpesan kepada setiap insan Adhyaksa untuk menjaga marwah baik Kejaksaan yang selama ini sudah dibangun.
“Jangan pernah berniat melakukan perbuatan tercela yang merusak marwah Kejaksaan. Kita berdiri bukan hanya sebagai individu, melainkan sebagai satu kesatuan yang bergerak bersama demi kejayaan institusi,”pesan Jaksa Agung.






