SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kota Bandung jangan tebang pilih, periksa dan proses Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) terkait adanya dugaan korupsi pembangunan Apartemen Rakyat Rancacili Cross I Tahap 3.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemerika Keuangan Nomor 41A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 menyatakan terdapat
“Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Apartemen Rakyat Rancacili Cross I Tahap 3 pada DPKP Sebesar Rp 286.991.387,29”
Pekerjaan Pembangunan Apartemen Rakyat Rancacili Cross I Tahap 3 dilaksanakan oleh PT PMP berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 602/03/ARRCI.T3/ PRRK.BRPK/PPK/2023 tanggal 20 Juli 2023 sebesar Rp 30.225.417.191,92 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 95 hari kalender dari tanggal 11 September s.d. 14 Desember 2023.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Syarat Umum Surat Perintah Kerja (Kontrak) masing-masing pekerjaan pada Angka 70.2 perihal Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa “Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang”
Kepala BPK RI perwakilan Jawa Barat yang diwakili Kasub Auditorat Jabar I Joni Setiawan, dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) menyambut baik kehadiran awak media sinarpaginews saat mengadakan audiensi.(18/11/2024).
Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) Dalam audien menjelaskan,bahwa peran media itu sangat membantu “Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.
Dimana pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab.
Sedangkan dan laporan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti ke dinas -dinas dan instansi masing masing. Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Walikota setempat.
Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I).
Dikonfirmasi sinarpaginews.com secara tertulis Nomor : 013/Kom/Red- SPN/X/2024 tangggal 29 Oktober 2024 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) sampai berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.
Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sinarginews.com konfirmasi kepada DPRD dan Wali Kota Bandung dengan melayangkan surat nomor surat 014/Kom/Red- SPN/VIII/2025 sayang belum memberi jawaban dan tanggapan.
Kejaksaan Negeri Kota Bandung diharapkan segera menindaklanjuti temuan BPK sebagai alat bukti permulaan guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.(red)
. (red)






