SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman satu bulan penjara kepada Albert Manorekang, terdakwa kecelakaan lalu lintas maut, menuai sorotan publik. Hukuman itu dianggap terlalu ringan karena peristiwa tersebut menewaskan satu orang dan melukai dua lainnya.

Kecelakaan terjadi pada 25 Agustus 2024 di Tol JLB KM 01.700A, Cengkareng. Albert yang mengemudikan mobil BMW putih menabrak truk boks yang dikemudikan Muhamad Aziz Muslimin. Akibat tabrakan, seorang penumpang bernama Hessel Nathaniel meninggal dunia. Dua penumpang lain, Keyzia Alfian Raintung dan Ian Renaldi, mengalami luka, dengan Keyzia menderita cacat permanen.
Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman dua bulan penjara, majelis hakim justru menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni satu bulan penjara dipotong masa tahanan kota. Putusan ini dinilai keluarga korban mengabaikan rasa keadilan.
“Apakah hilangnya nyawa seseorang bisa dipertukarkan dengan perdamaian? Apalagi dijadikan alasan meringankan hukuman,” kata penasihat hukum keluarga korban, Okta Heriawan, Kamis, 21 Agustus 2025.
Penasihat hukum keluarga korban lainnya, Dega Kautsar Pradana, menegaskan bahwa konsep restorative justice tidak boleh dipahami sebagai penghapusan tanggung jawab pidana. “Esensinya ada pada pemulihan dan ganti rugi, tapi kewajiban pidana tetap berlaku. Itu jelas diatur dalam Perma dan UU Lalu Lintas,” ujarnya.
Sementara JPU berdalih ruang perdamaian dalam persidangan diberikan sesuai dasar hukum yang berlaku. “Kalau kedua pihak ingin berdamai, silakan. Kita hanya fasilitator, tidak bisa memaksakan,” ujar salah seorang jaksa usai sidang.
Jaksa menambahkan, perdamaian tidak otomatis menghapus perkara pidana. “Pasal 235 UU Lalu Lintas jelas menyebut perdamaian dan santunan tidak menggugurkan pidana. Kita tetap menuntut penjara,” katanya.
Namun keluarga korban menilai tuntutan jaksa yang hanya dua bulan penjara pun sudah janggal. Padahal Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengancam maksimal enam tahun penjara bagi pelaku kecelakaan yang menyebabkan kematian. “Jaksa seharusnya mewakili kepentingan korban, tapi justru seolah berpihak pada terdakwa,” kata penasihat hukum keluarga, Novita Zahrani Gafur.
Vonis ringan ini, menurut keluarga korban, mencoreng wibawa peradilan dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. “Putusan seperti ini hanya akan melemahkan kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum,” kata Okta.
Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Keluarga korban berharap JPU menggunakan hak tersebut demi memperjuangkan keadilan. Sesuai KUHAP, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Barat. ***






