Kasus Ratu Meta lawan banding, ini tanggapan Machi Achmad

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum penyanyi Ratu Meta, Machi Ahmad, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan kontra memori banding atas upaya banding yang diajukan oleh pihak tergugat dalam perkara perceraian kliennya di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Machi Ahmad menjelaskan, meski majelis hakim sebelumnya telah memutuskan perkara dengan hasil yang dinilai adil, pihak tergugat tetap mengajukan banding pada 20 Oktober 2025. “Kami telah menerima memori banding dari pihak tergugat dan saat ini kami juga sudah mengajukan kontra memori banding untuk menjawab seluruh dalil mereka,” ujarnya.

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menetapkan nafkah anak sebesar Rp5 juta per bulan untuk dua anak, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, serta nafkah idah sebesar Rp9 juta. Namun, pihak tergugat diketahui keberatan terhadap besaran nafkah tersebut.

“Padahal Rp5 juta itu hanya untuk kebutuhan sehari-hari dua anak, belum termasuk biaya pendidikan dan kesehatan yang memang cukup besar. Sementara nafkah idah Rp9 juta itu sudah mencakup kebutuhan dasar seperti pakaian dan tempat tinggal. Klien kami saat ini pun masih mengontrak,” jelas Machi Ahmad.

Kuasa hukum juga menyoroti sikap tergugat yang hingga kini belum menunjukkan itikad baik untuk berkomunikasi dengan anak-anaknya. “Setelah putusan keluar, tidak ada upaya dari pihak tergugat untuk sekadar menanyakan kabar anak-anak. Kami menilai hal ini sangat disayangkan,” tambahnya.

Machi Ahmad menegaskan bahwa tim hukum Ratu Meta memiliki sejumlah bukti kuat yang akan diajukan apabila dibutuhkan dalam proses banding. “Kami siap menghadirkan bukti transaksi keuangan yang menunjukkan kemampuan tergugat sebenarnya cukup memadai. Jadi alasan keberatan karena faktor ekonomi itu tidak berdasar,” tegasnya.

Pihak Ratu Meta sendiri, lanjut Machi, memilih untuk tetap tenang dan ikhlas menghadapi proses hukum ini. “Klien kami sudah berusaha sabar dan menghormati proses hukum. Tapi ketika ada langkah banding, tentu kami harus menanggapinya secara profesional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *