SINARPAGINEWS.COM, GARUT, – 13 Januari 2026 – Sengketa lahan yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) di Kabupaten Garut masih berlanjut. Kuasa hukum yayasan, Dadan Nugraha, S.H., menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah wakaf yang telah diikrarkan sejak 24 Juni 1976, jauh sebelum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak pengusaha.
Tanah seluas sekitar 1.500 meter persegi itu diwakafkan oleh Rd. Hilman Rasyid untuk kepentingan pendidikan dan keagamaan. Sejak awal 1980-an, lahan tersebut dimanfaatkan untuk SMP, SMA, pesantren, masjid, dan panti asuhan yang dikelola Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni sebagai nazhir.
“Secara hukum, ikrar wakaf tahun 1976 sudah melahirkan status tanah wakaf yang sah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tanah wakaf tidak boleh dijual atau dialihkan,” kata Dadan, Selasa (13/1/2026).
Yayasan Baru Tahu Ada Klaim SHM
Menurut Dadan, selama puluhan tahun tidak pernah ada persoalan kepemilikan lahan. Masalah baru muncul pada 2019, ketika pihak yayasan didatangi utusan seorang pengusaha yang mengklaim memiliki SHM di atas sebagian lahan sekolah.
Pihak yayasan mengaku terkejut karena tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah wakaf tersebut.
Ketua Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni sekaligus nazhir, Abdul Aziz, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah wakaf maupun menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dengan pihak mana pun.
“Saya tidak pernah menjual tanah wakaf dan tidak pernah menandatangani AJB. Tanah ini sejak awal diperuntukkan untuk pendidikan dan ibadah,” ujarnya.
Tanggapi Sikap Pemda
Menanggapi pernyataan Bupati Garut dalam pemberitaan sebelumnya yang menyebut persoalan ini sebagai ranah hukum dan bergantung pada data sertifikat, Dadan menilai bahwa pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban hukum melindungi tanah wakaf dan sarana pendidikan.
Ia mengacu pada Pasal 62 Undang-Undang Wakaf, yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap tanah wakaf. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar.
“Sekolah dan pesantren di lokasi ini sudah berdiri puluhan tahun sebelum SHM atas nama pihak pengusaha itu terbit. Fakta ini tidak bisa diabaikan,” katanya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Dadan juga mempertanyakan proses penerbitan SHM oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya terkait keabsahan AJB yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat.
Saat ini, tim kuasa hukum YBHM sedang mengumpulkan dan menguatkan alat bukti untuk menempuh langkah hukum secara pidana, perdata, dan administrasi, termasuk permohonan pembatalan SHM.
Pihak yayasan berharap proses hukum dapat memberikan kepastian hukum serta memastikan fungsi tanah wakaf untuk pendidikan dan sosial tetap terlindungi, sehingga aktivitas belajar mengajar dapat berjalan normal tanpa gangguan.






