SINARPAGINEWS.COM, KAB. SUKABUMI — Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi merespons sorotan soal dugaan ketidaksesuaian penyaluran insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dan LSM Gapura, Kamis, 23 April 2026, dinas menyatakan akan memperbaiki akurasi data dan sistem penyaluran.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, mengatakan persoalan utama terletak pada rekonsiliasi data. Sejumlah guru disebut menerima insentif dengan nominal yang dianggap tidak sesuai.
“Ini berkaitan dengan rekonsiliasi data. Ada anggapan nominal yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya. Kami jadikan ini bahan evaluasi,” kata Herdiawan.
Menurut dia, perbedaan nilai insentif dipengaruhi oleh kualifikasi pendidikan. Guru dengan latar belakang S1 linier PAUD, S1 non-linier, hingga lulusan SMA dengan pelatihan khusus berada dalam kategori berbeda, yang berdampak pada besaran insentif.
Di luar itu, Disdik juga mencatat kendala teknis. Sekitar 95 guru non-aparatur sipil negara (ASN) belum menerima insentif karena rekening tidak aktif.
“Kami sudah meminta mereka memperbarui data rekening agar penyaluran bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Dinas berencana memperkuat pengawasan melalui Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Tata Kelola (KPML), serta meningkatkan peran pengawas dan penilik dalam verifikasi data. Digitalisasi sistem penyaluran juga akan didorong untuk menekan potensi kesalahan manual.
Meski demikian, verifikasi manual tetap dipertahankan sebagai tahap akhir untuk memastikan keabsahan dokumen.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas laporan LSM Gapura yang menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam distribusi insentif guru PAUD di Kabupaten Sukabumi. (Red)






