SINARPAGINEWS.COM, GUNUNGSITOLI- Menindaklanjuti Laporan Call Center 110, Jajaran Polsek Gunungsitoli Alo’oa gerak cepat amankan pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu, (17/05/2026), sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di Dusun I, Lasara Sowu Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara.
Kejadian bermula ketika pelaku MZ (61) pulang ke rumah dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya
Kemudian Istri pelaku yang merasa tertekan kemudian pergi menemui korban YZ (45) dan menceritakan peristiwa yang di alaminya
Ketika korban YZ (45) dan istri pelaku tiba di halaman rumah dan warung milik pelaku, suasana memanas
Pelaku tersinggung dan masih dalam kondisi emosi mengambil sebilah Parang, kemudian mengejar dan melakukan penganiayaan terhadap Korban YZ (45), hingga korban mengalami luka serius di bagian leher dan pundak korban
Pelaku juga emosi kepada masyarakat setempat dan tetangga hingga merusak kendaraan dilokasi kejadian
Ketika kejadian masyarakat atau Saksi melaporkan hal tersebut melalui Call Center Polres Nias 110.
Menyikapi Informasi tersebut, Kapolres Nias AKBP AGUNG S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. telah memerintahkan Kapolsek Gunungsitoli Alo’oa IPDA Poniman Lase, S.I.P., untuk segera turun ke lokasi, sekira pukul 20.00 Wib, Petugas Tiba di lokasi.
Polisi langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 1 (satu) bilah Parang sedangkan Korban (YZ) dibawa ke RSU untuk mendapatkan penanganan Medis.
Saat ini pelaku diamankan du RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polsek Alo’oa dan sejumlah barang bukti, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Nias melalui Polsek Gunungsitoli Alo’oa menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, serta mengimbau masyarakat untuk selalu menahan emosi yang dapat memicu tindakan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Ujar Kapolsek. (al)






