Ardhito Pramono Gugat Sony Music soal Royalti, Sidang Perdana 27 Agustus

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Penyanyi sekaligus aktor Ardhito Rifqi Pramono menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan perdata tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam pengelolaan karya musik.

Ardhito menggugat pihak label lantaran menduga ada hak ekonomi berupa royalti atas karya musiknya yang belum dikumpulkan dan didistribusikan sesuai kesepakatan.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto SH MH, membenarkan adanya gugatan tersebut.

“Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat,” kata Sunoto.

Menurut Sunoto, gugatan tersebut telah resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Agustus 2026 dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.

“Pokok gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu, yaitu dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat,” jelasnya.

Sunoto mengatakan, majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut juga telah ditunjuk.

Pada sidang perdana, majelis hakim terlebih dahulu akan mengupayakan proses mediasi antara Ardhito dan PT Sony Music Entertainment Indonesia sebelum perkara masuk ke pemeriksaan pokok sengketa.

“Majelis hakim telah ditunjuk. Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung),” ujarnya.

Sunoto menambahkan, perkembangan perkara tersebut dapat dipantau masyarakat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Ardhito Pramono maupun PT Sony Music Entertainment Indonesia terkait gugatan wanprestasi tersebut.

Perkara ini selanjutnya akan bergulir di PN Jakarta Pusat untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran terhadap perjanjian pengelolaan karya musik dan hak ekonomi tersebut terbukti atau tidak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *