SINARPAGINEEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah tersebut mendapat perhatian National Corruption Watch (NCW) yang meminta pengusutan tidak berhenti pada sejumlah pihak yang telah diperiksa.
Selain kantor PT Djarum, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus dan sejumlah perusahaan lainnya. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai pada Februari 2026.
Hingga 1 November 2026, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan sektor cukai rokok tersebut. PT Djarum juga belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai pihak yang dimintai keterangan.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai.
KPK juga menegaskan bahwa penggeledahan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana oleh pihak yang bersangkutan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
NCW Minta KPK Telusuri Sistem Pengawasan Cukai
Ketua Umum DPP National Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna, mengapresiasi langkah KPK yang mengembangkan penyidikan hingga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Menurut Hanifa, perkara tersebut perlu diusut secara menyeluruh karena menyangkut pengawasan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Dugaan kerugian triliunan dari pita cukai ini bukan fenomena baru. Ini persoalan lama yang sudah menjadi rahasia umum, tapi selama puluhan tahun hanya berhenti di tingkat obrolan,” ujar Hanifa kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Hanifa menilai, pengusutan perkara ini tidak seharusnya hanya berfokus pada individu. KPK juga perlu mengevaluasi sistem pengawasan dan tata kelola penerimaan cukai agar potensi penyimpangan dapat dicegah.
“Bagi NCW, ketika perusahaan besar terseret dalam penggeledahan, yang diuji bukan hanya individu, melainkan integritas seluruh sistem penerimaan cukai,” katanya.
Dia mengatakan, penindakan terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai setelah OTT Februari 2026 perlu ditindaklanjuti dengan penelusuran lebih luas. Termasuk mengungkap aliran dana, mekanisme pengurusan pita cukai, serta kemungkinan adanya kelemahan pengawasan.
NCW Minta Pengusutan Tidak Tebang Pilih
NCW meminta KPK bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengembangkan perkara tersebut. Penelusuran juga perlu dilakukan terhadap pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.
“Publik berhak menuntut agar KPK secara transparan mengusut aliran dana dan apakah pola serupa terjadi di perusahaan lain,” tegas Hanifa.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan, tetapi juga dari upaya memulihkan kerugian negara dan memperbaiki sistem pengawasan.
NCW pun menyampaikan lima rekomendasi, yakni audit menyeluruh sistem pita cukai selama lima hingga sepuluh tahun terakhir dengan melibatkan lembaga independen, percepatan digitalisasi pengawasan secara real time, penguatan akuntabilitas korporasi, peningkatan koordinasi antarlembaga penegak hukum, serta penyampaian perkembangan penyidikan secara berkala kepada masyarakat.
Hanifa mengingatkan, industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan APBN. Karena itu, pengawasan terhadap sektor tersebut harus berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
“Industri tembakau itu penyumbang APBN yang signifikan. Kalau sektor ini jadi lahan dugaan korupsi yang dibiarkan puluhan tahun, yang rugi bukan cuma negara, tapi juga pengusaha yang patuh,” tutup Hanifa.
Hingga berita ini ditulis, konfirmasi kepada PT Djarum dan KPK mengenai perkembangan penggeledahan serta nilai dugaan kerugian negara masih diupayakan.**






