Ade Sudrajat: Sidang Sepi, Raperda Tetap Disahkan, GIPS Ungkap Anomali Absensi dan Kemunduran Etika DPRD Garut

SINARPAGINEWS.COM, GARUT — 29 November 2025 Pengesahan enam Raperda DPRD Garut pada Jumat (28/11) menuai kritik setelah ditemukan perbedaan mencolok antara absensi dan kehadiran faktual. Absensi Sekwan mencatat 40 anggota hadir, namun hanya 17 anggota yang terlihat di ruang sidang, dan saat palu diketuk pukul 08.15 WIB, jumlah tersebut menyusut menjadi 14 anggota.

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menilai kondisi ini sebagai indikasi cacat kuorum dan penurunan etika legislatif. Menurut PP 12/2018 Pasal 97 ayat (1), rapat paripurna hanya sah jika dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD (minimal 26 dari 50 anggota).

“Keputusan strategis diputus 14 orang jelas tidak memenuhi standar kuorum. Ini anomali yang merusak legitimasi legislasi,” ujar Ade.

Ia juga menyoroti anggota DPRD yang meninggalkan ruang sidang atau berada di kafe saat agenda berlangsung, serta mempertanyakan fungsi Badan Kehormatan yang seharusnya menindak pelanggaran kode etik berdasarkan PP 12/2018 Pasal 119–124 dan UU MD3 Pasal 373.

“BK tidak boleh diam. Ketidakhadiran dalam sidang paripurna adalah pelanggaran etik yang harus diperiksa,” tegasnya.

Ade menilai pengesahan Raperda—termasuk APBD 2026—dalam formasi 14 anggota menunjukkan lemahnya pengawasan fraksi dan pimpinan DPRD.

Rekomendasi GIPS:

1. Tegakkan kehadiran faktual, bukan hanya administratif.
2. BK memeriksa pelanggaran etik secara terbuka.
3. Publikasi kehadiran dan rekaman sidang untuk menjamin transparansi.

Ade menutup dengan peringatan singkat:  “Sidang boleh selesai, tetapi kepercayaan publik tidak boleh dikhianati.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *