Anatomi Satu Tahun Sakur–Putri: Menguji Sinkronisasi Kebijakan dalam Bingkai Konstitusi dan Realitas Sosial

SINARPAGINEWS.COM, GARUT, 20 Januari 2026 — Memasuki tahun pertama masa jabatan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakil Bupati Luthfianisa Putri Karlina, tata kelola Pemerintahan Kabupaten Garut berada dalam sorotan tajam publik. Lembaga kajian Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) merilis evaluasi komprehensif yang menilai sejauh mana efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah berjalan seiring dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

Evaluasi ini tidak hanya menakar kinerja administratif, tetapi juga menguji sinkronisasi kebijakan antara norma konstitusional dan realitas sosial yang dihadapi masyarakat Garut, khususnya kelompok rentan di wilayah pinggiran.

Fungsi Konstitusional dan Sinkronisasi Legislasi
Sekretaris GIPS, Abdulloh Hasim, S.H., M.H., dalam rilis resminya menyoroti aspek literasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa relasi antara eksekutif dan legislatif tidak boleh direduksi sebatas kompromi politik, melainkan harus berpijak pada kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

“Pasal 18 UUD 1945 menegaskan hak daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Namun, kami menemukan indikasi bahwa proses sinkronisasi dalam penyusunan Perda APBD 2026 belum sepenuhnya selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dampaknya adalah terbatasnya ruang fiskal untuk perlindungan sosial,” ujar Abdulloh.

Ia juga menyoroti rendahnya kehadiran fisik anggota DPRD dalam rapat-rapat paripurna strategis yang dinilai melemahkan legitimasi kebijakan publik.

“Ketertiban administrasi legislasi adalah nyawa kebijakan publik. Tanpa kuorum yang sah, baik secara formal maupun substansial, produk hukum daerah berpotensi menjadi macan kertas,” tegasnya.

Ketimpangan Sosial dan Pelayanan Dasar
Sementara itu, Ketua GIPS Ade Sudrajat memaparkan analisis mengenai belum optimalnya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya di sektor infrastruktur dan kesehatan. Menurutnya, kesenjangan antara wilayah perkotaan dan kawasan Garut Selatan semakin melebar dan berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

“Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, kesehatan dan infrastruktur merupakan urusan wajib pelayanan dasar. Temuan kami menunjukkan bahwa akses layanan kesehatan di wilayah pelosok masih jauh dari prinsip keadilan distributif. Beban biaya untuk memperoleh layanan kesehatan justru menggerus daya beli masyarakat dan menahan peningkatan kualitas hidup,” jelas Ade.

GIPS juga mencatat tingginya indeks harga konsumen di perdesaan, yang dipicu oleh buruknya konektivitas jalan kabupaten. Kondisi ini dinilai sebagai kegagalan negara dalam menjamin distribusi logistik yang efisien dan berkeadilan.

Infrastruktur sebagai Jaminan Kualitas Hidup
Dalam konteks pembangunan infrastruktur, GIPS mendesak Pemerintah Kabupaten Garut agar lebih patuh pada UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Pembangunan jalan, menurut GIPS, tidak boleh dipandang semata sebagai proyek teknis, melainkan sebagai instrumen negara untuk menjamin hak warga atas penghidupan yang layak.

“Kami menemukan ketidaksinkronan antara RKPD 2025 dan implementasi di lapangan. Dana Alokasi Khusus (DAK) seharusnya menjadi pengungkit ekonomi rakyat, bukan justru terkonsentrasi pada pembangunan di pusat kota,” ungkap Ade.

Rekomendasi Strategis GIPS
Sebagai penutup, GIPS menyampaikan tiga rekomendasi strategis kepada pasangan Sakur–Putri:

Akselerasi Regulasi Operasional

Pemerintah daerah didorong segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang progresif guna mengeksekusi stimulus ekonomi sesuai koridor UU UMKM.

Transparansi Anggaran
Menjamin akses publik terhadap pelaporan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar masyarakat dapat memantau setiap rupiah yang dialokasikan untuk fasilitas publik.

Penguatan Fungsi Check and Balances
Mendorong DPRD Garut lebih aktif menggunakan Hak Interpelasi atau Hak Angket apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pemenuhan SPM sektor kesehatan dan pendidikan.

Evaluasi satu tahun pemerintahan ini menjadi pengingat bahwa legitimasi kekuasaan tidak semata lahir dari perolehan suara di bilik TPS, melainkan dari konsistensi pelaksanaan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat secara nyata. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *