SINARPAGINEWS.COM, KAB. SUKABUMI — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar rapat kerja membahas rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Rapat berlangsung di Aula Dinas Perhubungan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Rabu (14/1/2026).
Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu (Fraksi PKB), dan dihadiri jajaran anggota Bapemperda serta perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Dalam pembahasan, Bapemperda menekankan pentingnya kehadiran regulasi daerah yang secara komprehensif menjamin hak-hak penyandang disabilitas, mulai dari aspek aksesibilitas hingga perlindungan dan pemberdayaan.
Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Junajah Jajah Nurdiansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Perda tersebut. Menurut dia, regulasi ini menyangkut prinsip dasar hak asasi manusia yang wajib dilindungi negara.
“Perda ini berbicara tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ini adalah hak-hak kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan akan terus mendorong agar hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara nyata, termasuk hak atas pendidikan, kesempatan kerja, layanan kesehatan, serta partisipasi sosial di tengah masyarakat.
Junajah menambahkan, Perda disabilitas nantinya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek strategis, seperti penyediaan aksesibilitas, akomodasi yang layak, pemberdayaan, serta perlindungan khusus yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Pembahasan raperda ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD untuk menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif serta berpihak pada kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. (Deni Silalahi)






