Ditpolairud Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Muara Baru, Tiga Orang Diamankan

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA  – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan menyita puluhan ribu butir obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Metro Jaya pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 18.13 WIB di Jalan Muara Baru, Jakarta Utara.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial JA (23), anak buah kapal yang bekerja sebagai wakil kepala kamar mesin, serta N (45) dan RR (28) yang diduga berperan sebagai pemilik dan penjaga toko penjual obat-obatan keras tanpa izin.

Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mustofa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter di kawasan pelabuhan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kapal KM Hasil Kerja Keras yang akan berlayar dari Pelabuhan Muara Baru. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan JA menyimpan satu botol obat keras jenis Hexymer 2 miligram yang berisi 1.000 butir.

“Obat tersebut diduga akan dijual kembali kepada anak buah kapal lainnya. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku memperoleh obat tersebut dari sebuah toko kosmetik di kawasan Muara Baru,” kata Mustofa dalam keterangannya, Minggu, 7 Juni 2026.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan serta penjualan obat keras ilegal.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 40 butir Riklona, 8.000 butir Tramadol, 8.000 butir Hexymer dalam kemasan botol, 3.814 butir Hexymer dalam kemasan paket kecil, serta 3.430 butir Trihexyphenidyl.

Menurut Mustofa, peredaran obat keras tanpa izin menjadi ancaman serius karena berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Peredaran obat-obatan keras ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan. Kami akan terus melakukan penindakan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, menggelar perkara, serta mengajukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan guna mendukung proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diselidiki atas dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *