GARUT, 20 Agustus 2025 — Garut Institute for Policy Sustainability (GIPS) secara resmi mengajukan keberatan hukum kepada Atasan PPID (Sekretaris Daerah Kabupaten Garut) terkait jawaban Inspektorat Daerah atas permohonan informasi publik mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Partai Politik (Banparpol) Tahun Anggaran 2024.
Melalui surat bernomor 005/GIPS/KEBERATAN-KIP/VIII/2025, GIPS menilai jawaban Inspektorat yang menyatakan “tidak menguasai dokumen” adalah alasan administratif yang tidak sah secara hukum.
Direktur GIPS, Ade Sudrajat, menegaskan bahwa Pemkab Garut sebagai satu kesatuan badan publik tidak bisa berkelit dengan alasan teknis.
> “Permohonan kami ditujukan kepada Pemkab Garut, bukan hanya kepada Inspektorat. Kalau salah alamat, itu urusan internal PPID. Wajibnya Sekda sebagai Atasan PPID melakukan koreksi dan meneruskan ke OPD yang berwenang, yakni Bakesbangpol,” tegas Ade.
Empat Alasan Hukum Keberatan
Dalam keberatan tersebut, GIPS menguraikan empat alasan pokok:
1. Error in Objecto – Salah sasaran dalam distribusi permohonan informasi bukan alasan sah untuk menolak.
2. Kewajiban Koordinasi Atasan PPID – Sekda wajib memastikan permohonan diarahkan ke OPD pengelola dokumen.
3. Informasi Bersifat Terbuka – LPJ Banparpol terkait penggunaan uang negara sehingga wajib dibuka kepada publik (Pasal 11 UU KIP).
4. Tanggapan Tidak Sah – Penolakan hanya sah bila berdasarkan Pasal 17 UU KIP (rahasia negara, keamanan, persaingan usaha, dll).
Ade menambahkan, “LPJ Banparpol itu uang rakyat. Harus terbuka, jangan ditutup-tutupi. Kalau tidak ada transparansi, publik wajar curiga ada penyimpangan.”
Tuntutan GIPS
GIPS mendesak Atasan PPID untuk:
Membatalkan jawaban Inspektorat,
Memerintahkan PPID Utama meneruskan permohonan ke Bakesbangpol,
Segera membuka seluruh dokumen LPJ Dana Banparpol 2024 beserta lampirannya.
Jika dalam 30 hari kerja tidak ada tanggapan memuaskan, GIPS siap melanjutkan perkara ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sebagai sengketa informasi publik.
Transparansi, Kunci Demokrasi
Menurut GIPS, keterbukaan LPJ Banparpol penting untuk memastikan bahwa dana bantuan partai politik digunakan sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan.
> “Keterbukaan informasi adalah hak konstitusional warga negara. Kalau Pemkab Garut menutup-nutupi, itu preseden buruk bagi demokrasi lokal,” pungkas Ade. (Nandy A)
–






