Tentang: Arsitektur Hukum Kesejahteraan Rakyat di Kabupaten Garut dalam Perspektif Regulasi Terbaru

LEGAL OPINION

Dadan Nugraha, S.H.

1.Latar Belakang

Kabupaten Garut memiliki karakteristik wilayah pedesaan dengan ketergantungan tinggi pada sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata berbasis alam. Namun, kesejahteraan masyarakat Garut masih menghadapi tantangan berupa:

Tingginya angka kemiskinan pedesaanm,Ketimpangan penguasaan tanah.Lemahnya kapasitas desa dalam mengelola Dana Desa.Terbatasnya sinkronisasi program antara pemerintah daerah dengan pusat.

Dengan diberlakukannya UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Permen ATR/BPN 2025, terbuka peluang baru bagi Garut untuk membangun arsitektur hukum kesejahteraan rakyat yang lebih kokoh.

  1. Dasar Hukum
  2. UUD 1945 (Pasal 33 & Pasal 34).
  3. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA).
  4. Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
  5. UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.
  6. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  7. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
  8. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  9. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
  10. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
  11. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020
  12. Permen ATR/BPN No. 2 & No. 5 Tahun 2025 (pelimpahan kewenangan pertanahan).
  13. Permen ATR/BPN No. 4 Tahun 2025 (pembentukan Kanwil BPN Kaltara, relevan untuk pembelajaran tata kelola wilayah baru)

III. Analisis Hukum

  1. Fondasi Konstitusional untuk Garut

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan tanah dan sumber daya Garut (perkebunan kopi, hutan, perikanan darat) dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat Garut.

Pasal 34 UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara terhadap kemiskinan struktural di wilayah perdesaan Garut.

  1. Pilar Penyangga: Desa sebagai Subjek Pembangunan

UU Desa terbaru (UU 3/2024):

Masa jabatan kepala desa 8 tahun → memberi stabilitas kepemimpinan lokal di Garut.

Dana konservasi/rehabilitasi → membuka peluang bagi desa-desa di kawasan Gunung Papandayan, Cikuray, dan banyak gunung lainya dan konservasi pesisir Selatan Garut untuk memperoleh dana khusus.

  1. Balok Penghubung: Sektor Strategis Garut

Pertanian & Pangan: Garut penghasil padi, jagung, domba Garut dan lainnya → regulasi UU Pangan mendukung ketahanan pangan lokal.

Perkebunan: Komoditas kopi Garut → perlu perlindungan hukum kemitraan petani dengan industri.

Kehutanan Sosial: Desa sekitar hutan (Cisewu, Talegong, dsb.) dapat mengakses izin kehutanan sosial sesuai UU Kehutanan.

Lingkungan: Kawasan rawan bencana Garut Selatan perlu perlindungan berbasis UU PPLH.

  1. Atap Pelindung: ATR/BPN dan Reforma Agraria di Garut

Permen ATR/BPN 2025 → memberikan ruang percepatan pendaftaran tanah massal di Garut.

Reforma Agraria dapat difokuskan pada redistribusi tanah perkebunan terlantar atau tanah eks-HGU.

  1. Tantangan Garut

Konflik agraria (misalnya di kawasan hutan dan perkebunan).

Lemahnya pengawasan Dana Desa → rawan penyalahgunaan, educational untuk desa dari pemerintah daerah secara preventif dan merangkul.

Ketimpangan pembangunan antara Garut Utara (lebih maju) dan Garut Selatan (lebih tertinggal).

  1. Peluang Baru

Dana Desa berbasis konservasi → untuk desa hutan dan pesisir.

Sertifikasi tanah elektronik → mempercepat legalisasi aset masyarakat Garut.

Digitalisasi Dana Desa → transparansi anggaran berbasis teknologi.

IV. Kesimpulan

  1. Arsitektur hukum kesejahteraan di Garut sudah tersedia lengkap dengan fondasi konstitusi, pilar desa & agraria, balok sektor pangan/lingkungan, dan atap pelindung berupa ATR/BPN serta visi pembangunan nasional.
  2. UU Desa 2024 & Permen ATR/BPN 2025 menjadi momentum emas bagi Garut untuk memperkuat desa sebagai basis kesejahteraan dan memperbaiki tata kelola tanah/agraria.
  3. Tantangan utama Garut bukan ketiadaan regulasi, melainkan implementasi yang lemah, tumpang tindih kebijakan, dan kapasitas SDM desa yang belum merata.
  4. Rekomendasi Strategis untuk Garut
  5. Sinkronisasi Kebijakan Desa dan Daerah:

Pemkab Garut perlu membentuk task force sinkronisasi UU Desa dengan RPJMD Garut.

  1. Percepatan Reforma Agraria Lokal

Redistribusi tanah perkebunan terlantar, dan plasma untuk rakyat desa

Sertifikasi tanah masyarakat Garut Selatan.

  1. Optimalisasi Dana Desa:

Fokus pada smart farming (pertanian berbasis digital).

Program konservasi di desa hutan/pesisir.

  1. Penguatan Kapasitas Aparatur Desa:

Pelatihan hukum dan tata kelola Dana Desa.

Penerapan aplikasi transparansi anggaran berbasis digital.

  1. Kolaborasi Multi-Pihak:

dvokat, akademisi, LSM, dan masyarakat sipil di Garut dilibatkan dalam fungsi kontrol.

  1. Integrasi dengan Visi Nasional:

Garut diarahkan sebagai bagian dari target swasembada pangan, pariwisata hijau, dan pengentasan kemiskinan ekstrem menuju Indonesia Emas 2045.

Dengan demikian, Kabupaten Garut memiliki peluang untuk menjadi contoh model pembangunan berbasis desa dan reforma agraria, jika regulasi terbaru benar-benar diimplementasikan secara sinkron, transparan, dan berkeadilan.

Garut, 20  Agustus 2025

Hormat saya,

Dadan Nugraha, S.H.

Advokat, Konsultan Hukum & Pemerhati Kebijakan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *