SINARPAGINEWS.COM, GARUT – Direktur Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, menegaskan bahwa tanggung jawab pelayanan publik di bidang infrastruktur dan tata ruang tidak bisa hanya dibebankan pada institusi Dinas PUPR, melainkan melekat langsung pada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut sebagai pejabat utama.
Menurut Ade, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan tegas menempatkan kewajiban pimpinan instansi untuk memastikan seluruh layanan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
“Jangan ada alasan klasik birokrasi. Kepala Dinas PUPR adalah penanggung jawab utama. Kalau jalan rusak, tata ruang semrawut, perizinan lamban, atau ada dugaan penyalahgunaan, publik berhak meminta pertanggungjawaban langsung kepada kepala dinas,” ujar Ade Sudrajat, Selasa (26/8/2025).
Beban Hukum Kepala Dinas
Ade menegaskan, setiap kelalaian PUPR akan otomatis menyeret nama kepala dinas karena ia adalah kuasa pengguna anggaran dan pemegang kewenangan kebijakan teknis. Konsekuensi hukum yang mungkin timbul antara lain:
Sanksi Disiplin, sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
Sanksi Pidana, apabila terbukti ada praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian pelayanan publik yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Tanggung Jawab Perdata, bila ada tuntutan ganti rugi dari masyarakat akibat kerugian yang timbul karena kelalaian layanan.
“Jangan berpikir bahwa kesalahan hanya ditanggung bawahan. Secara hukum, kepala dinas adalah orang pertama yang harus diperiksa jika ada maladministrasi, kerugian negara, atau pelanggaran pelayanan publik,” tegasnya.
Tuntutan GIPS
GIPS mendorong Kepala Dinas PUPR Garut untuk berani membuka data dan informasi pelayanan publik, termasuk progress pembangunan jalan, drainase, pengelolaan air, hingga sistem perizinan.
“Kalau merasa bekerja sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup diri. Transparansi adalah benteng utama dari tuduhan korupsi atau kolusi. Tapi kalau tertutup, itu justru indikasi ada masalah,” tambah Ade.
Desakan ke Bupati Garut
Ade Sudrajat juga menekankan bahwa Bupati Garut tidak boleh sekadar jadi penonton. Sebagai atasan langsung, bupati harus mengawasi kinerja kepala dinas agar bebas dari praktik maladministrasi maupun dugaan korupsi.
“Kalau Kepala Dinas PUPR gagal menjalankan kewajiban pelayanan publik, bupati wajib mengevaluasi bahkan mencopotnya. Ini soal kepentingan rakyat, bukan sekadar posisi jabatan,” pungkas Ade.(Nindya).






