SINARPAGINEWS.COM,KOTA BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat diharapkan tidak mandul dan tebang pilih periksa DISPERKIN Jabar terkait adanya dugaan korupsi atas Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Sepuluh Paket Pekerjaan Sebesar Rp 3.546.262.693,22 dan Denda Keterlambatan Belum Disetorkan Sebesar Rp1.328.408.220,54
Dari hasil audit tim Badan pemeriksa Keuangan LHP 41A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 22 Mei 2024. Menyatakan sebagaiberikut:
-Pembangunan Pasar harapan Jaya menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp514.398.540,43.
–Pembangunan Pasar Ciranjang menunjukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.241.885.331,78.
-Penataan Alun-Alun Kabupaten Ciamis menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.332.999.103,29. Rekapitulasi
-Penataan Alun-Alun Kota Cimahi menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp407.476.295,15. Rekapitulasi.
-Penantaan alun-alun Dadaha Kota Tasikmalaya menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp527.442.881,03.
-RekapitulasPenataan Alun-alun Gadobangkoan Kabupaten Sukabumi Februari 2024 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 329.098.417,83.
-Penataan Alun-Alun Kabupaten Karawang (Lanjutan) menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.178.388.664,92.
-Penataan Alun-Alun Bandung Barat menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.145.030.078,05.
-Penataan Alum- Alun Taman Banteng Kabupaten Subang menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.289.876.601,40.
-Penataan Alun-Alun Ciparay Kabupaten Bandung 2024 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp264.915.296,66.
Kondisi tersebut mengakibatkan: Kelebihan pembayaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Lain sebesar Rp 2.858.748.293,27 (Rp514.398.540,43 + Rp241.885.331,78 + Rp407.476.295,15 + Rp 527.442.881,03 + Rp329.098.417,83 + Rp163.200.000,00 + Rp178.388.664,92 + Rp145.030.078,05 + Rp61.951.482,68 + Rp289.876.601,40);
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah dan Dokumen kontrak masing-masing pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut, kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat patut dipertanyakan selaku Pengguna Anggaran dalam mengawasi kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya begitu juga konsultan Pengawas, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) berpotensi merugikan keuangan Negara.
Saat dikonfirmasi sinarpaginews.com Dinas Perumahan dan Permukiman (DISPERKIN) Jawa Barat secara tertulis Nomor 021/Kom/Red- SPN/X/2024 tanggal 1 Nopember 2024.Kepala Dinas sampai berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.
Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala BPK RI yang di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audeinsi dengan awak media sinarpaginews.com (18/11/2024)
”Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.
Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas – dinas dan instansi masing masing.Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur setempat.
Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I).
DPRD dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta Audensi dengan sinarpaginews.com dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor : 018/Aud/Red- SPN/XI/2024 sampai berita ini diturunkan belum memberikan. jawaban.
BPK,Gubenur Jabar, DPRD dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta penjelasan tindak lanjut tersebut dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor :015/Kom/Red- SPN/VIII/2025 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban dan tanggapan. (red)






