Jaksa Agung Lantik 6 Kepala Kejati Baru, Ingatkan Takkan Ragu Mencopot Jika Ada yang Melanggar

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang baru di Jakarta, Rabu 23 April 2025.

Enam pimpinan baru yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung itu adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Aceh, Bengkulu, dan D.I. Yogyakarta.

Keenam Kajati baru yang menjalani rotasi dan promsi serta dilantik langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah:

1. Dr. Kuntadi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
2. Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
3. Ahelya Abustam, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
4. Riono Budisantoso, S.H., M.A. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
5. Victor Antonius Saragih, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
6. Yudi Triadi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Saya yakin para pejabat yang dilantik memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk mengemban amanah dan memajukan institusi Kejaksaan,” ungkap Burhanuddin dalam siaran pers yang diterima.

Menurut Jaksa Aggung, proses rotasi dan promosi merupakan bagian dari upaya penguatan institusi melalui optimalisasi kinerja serta regenerasi sumber daya manusia.

Jaksa Agung berpesan kepada enam Kejati baru tersebut untuk menjaga kepercayaan publik, yang berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia mencapai 75%, menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya setelah Presiden dan TNI.

“Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan janji spiritual kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dipertanggungjawabkan. Mari bekerja dengan semangat Tri Krama Adhyaksa demi kemajuan institusi,”
Pesan Jaksa Agung.

.Lerbih jauh, ST Burhanuddin juga mengingkatkan para Kejati daerah dan pasangannya untuk tidak menyalahkan wewenang yang telah diamanatkan kepada mereka.

.Jaksa Agung menegasakan dirinya takkan segan-segan untuk mencopot jabatan Kajati jika ditemukan ada yang melanggar.

“Semakin tinggi jabatan yang kita raih berarti semakin bijak pula kita dalam bertindak terutama dalam setiap pengambilan keputusan di lingkup tanggung jawab yang kita emban. Jika masih ada yang melanggar, saya tidak akan ragu untuk mencopot jabatannya,”
ujar Jaksa Agung.

Pesan untuk Kajati Baru
Dalam kesempatan pelantikan, Jaksa Agung dalam amanatnya memberikan arahan khusus kepada para Kajati baru. Pesan tersebut merupakan pokok penugasan yang harus dijalankan oleh para Kajati baru. Pokok penugasan tersebut adalah:

Beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah hukum masing-masing;

Berkaitan dengan dinamika Rancangan Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang hangat dibahas pada saat ini, Jaksa Agung berharap hal ini menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa penerapan asas dominus litis Kejaksaan adalah bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakatl;

. Memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri.

. Membangun sinergi yang baik dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk khusus untuk melakukan penertiban kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan;

. Memaksimalkan fungsi pengawasan internal dan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran Kejaksaan pada masing-masing wilayah hukum;
Optimalisasi penggunaan APBN secara efektif dan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *