Kejagung Bakal Masukkan Uang Sitaan Rp1,3 Triliun dari Perkara CPO Sebagai Bagian Memori Kasasi

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan uang titipan senilai Rp1.374.892.735.527,5 atau Rp1,3 triliun dari enam perusahaan dari 2 grup korporasi yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group akan dimasukkan sebagai tambahan memori kasasi yang sedang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

“Setelah kita sita, makanya kita berikan tambahan memori kasasi yang menjelaskan tentang uang yang kita sita ini,” ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Sutikno dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

Menurut Sutikno, uang titipan yang diserahkan enam perusahaan di bidang industri kelapa sawit diputuskan untuk disita Kejaksaan.

Dengan penyitaan ini, Kejaksaan berharap uang triliunan rupiah tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perkara dalam memori kasasi yang tengah diajukan Penyidik Kejagung.

Sutikno mengharapkan, dengan memasukkan uang sitaan dalam memori tambahan kasasi, MA dalam keputusannya akan menetapkan status dari uang tersebut.

“Nanti di putusan kasasinya uang ini akan `bunyi`, (akan) dikemanakan sesuai putusan kasasinya,” jelas Direktur Penuntutan JAM PIDSUS.

Bukan Uang Jaminan
Pada bagian lain, Sutikno juga membantah uang titipan yang selama ini diperoleh Direktorat Penuntutan JAM PIDSUS sebagai uang jaminan.

Dalam surat yang disampaikan ke Kejaksaan diketahui perusahaan menyebutkan bahwa uang tersebut adalah uang titipan untuk membayar ganti rugi terhadap keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

“Tidak ada istilah uang jaminan. Ini adalah uang titipan yang dikirim mereka ke Rekening Penampungan Lain Kejaksaan,” tegasnya.

Selain itu, Sutikno juga menjelaskan bahwa penyetoran uang titipan perkara pemberian izin ekspor CPO sepenuhnya inisiatif dari terdakwa korporasi.

“Ini sebetulnya kita bersyukur….. mereka menyadari betul kemudian melakukan penitipan,” ujarnya.

Dalam proses penitipan tersebut, Kejaksaan mengakui ada komunikasi dengan terdakwa korporasi. Namun komunikasi yang terjadai adalah permintaan penjelasan dari perusahaan perihal penyerahan uang titipan perkara.

“Mereka minta (menjelaskan) bagaimana caranya. Kita kasih rekening penempatan lain milik Kejaksaan yang ada di bank negara. (Jadi) inisiasinya dari mereka,”
ungkap Sutikno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *