Kejagung Periksa 2 Saksi dari Perusahaan TIK Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

SINARPAGINEWS.COM,  JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memperkuat pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) periode 2019-2022

Pada pemeriksaan yang dilakukan Jumat, 8 Agustus 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali meminta keterangan saksi-saksi dari perusahaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H mengungkapkan tim jaksa penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa dua orang saksi berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 atas nama Tersangka MUL

Sama seperti pemeriksaan dalam beberapa hari terakhir, jaksa penyidik JAM PIDSUS kembali menghadirkan saksi dari perusahaan TIK.

Kedua saksi tersebut adalah mantan Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020 berinisial MA. Serta satu orang saksi lainnya yang diketahui berinisial PI selaku karyawan PT Tera Data Indonesia.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.

Sepanjang pekan ini jaksa penyidik JAM PIDSUS diketahui telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari perusahaan bergerak di bidang TIK.

Para saksi itu di antaranya berasal dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, PT ECS Indo Jaya, PT Synnex Metrodata Indonesia, PT Complus Sistem Solusi, PT Samafitro, dan PT Acer Indonesia.

Sebagian besar saksi dari perusahaan TIK yang diperiksa Kejagung berasal dari kalangan direksi.

Peran Tersangka MUL
Peran Tersangka MUL dalam perkara ini selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 – 2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 – 2021.

. Peran Tersangka MUL yaitu menindaklanjuti perintah NAM untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan OS Chrome kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga (penyedia), adapun perbuatannya:
. Pada tanggal 30 Juni 2020 pada pukul 22.00 WIB di Hotel Arosa JI. Veteran Bintaro Jakarta Selatan memerintahkan HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk meng-klik pengadaan TIK tahun 2020 PT Bhinneka ke satu satu penyedia yaitu diarahkan ke dengan Mentaridimensi dengan menggunakan OS Chrome;

Bahwa Tersangka MUL membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan OS Chrome untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021 – 2022 sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Mendikbudristek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *