Kejaksaan RI Terus Buru Tersangka MRC Terkait Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

SINARPAGINEWS.COM,  JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya menemukan dan mendatangkan MRC, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi minyak mentah PT Pertamina, yang keberadaannya saat ini diduga berada di Singapura.

Menurut Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Abdul Qohar, penyidik sudah tidak kali mengirimkan pemanggilan secara patut kepada Tersangka MRC.

“MRC tidak pernah hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tinggal tinggal di dalam negeri,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor JAM PIDSUS, Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Abdul Qohar menjelaskan, tim penyidik sejak awal telah melakukan koodinasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan upaya Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) terhadap calon tersangka MRC dan 8 orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri.

Langkah Cekal ini dilakukan karena penyidik kala itu belum mengetahui keberadaan semua calon tersangka.

“Penyidik sudah punya alat bukti tapi belum di declare, dengan maksud untuk tidak mengganggu penyidikan, mempercepat penyidikan, kita berasumsi positif supaya orang-orang tersebut tidak ke luar negeri,”
kata Abdul Qohar menjelaskan tentang status calon tersangka

Terkait tersangka MRC, Abdul Qohar mengatakan, penyidik sudah bekerja sama dengan perwakilan Kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura, karena dari informasi diperoleh kabar bahwa yang bersangkutan berada di Singapura. “Jadi langkah-langkah ini sudah ditempuh untuk bagaimana bisa menemukan dan mendatangkanya.

Peran Tersangka MRC
Sebagai informasi, MRC atau Muhammad Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Dalam perkara tersebut, Tersangka MRC bersama-sama dengan Tersangka HB, Tersangka AN dan Tersangka GRJ diduga berperan melakukan perbuatan melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.

Perbuatan yang dilakukan berupa melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak. Padahal pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *