KEJARI Bandung Barat Tidak Mandul, Periksa Dinas P2KBP3A Terkait Adaanya Dugaan Korupsi    Belanja Mamin Rapat  Anggaran 2023

SINARPAGINEWS.COM, BANDUNG BARAT – Kejari Bandung Barat tidak mandul, periksa Dinas P2KBP3A Kabupaten Bandung Barat  Provinsi Jawa Barat terkait adaanya dugaan korupsi maling pada Belanja Mamin Rapat   tahun anggaran 2023.

Diketahui dari hasil laporan pemeriksaan BPK-RI Perakilan Jawa Barat Nomor : 32A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal : 21 Mei 2024

Mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang- undangan terdapat Pertanggungjawaban

Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Dinas P2KBP3A Belum Memadai Sebesar Rp185.625.000,00, dan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp.18.000.000

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dikonfirmasi sinarpaginews.com secara tertulis Nomor : 010/Kom/Red- SPN/VIII/2025 tangggal 3 Agustus 2025 Dinas P2KBP3A melalui Diskominfo dan Buoati Bandung Barat sampai berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.

Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala BPK RI perwakilan Jawa Barat yang diwakili Kasub Auditorat Jabar I Joni Setiawan, dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) menyambut baik kehadiran awak media sinarpaginews saat mengadakan audiensi.(18/11/2024)

Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) Dalam audien menjelaskan,bahwa peran media itu sangat membantu “Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.

Dimana pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab.

Sedangkan dan laporan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti ke dinas -dinas dan instansi masing masing.
Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur, dan Bupati atau Walikota setempat.

Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I).

Advokat Konsultan Hukum dan Pemerhati Hukum Kebijakan Publik Dadan Nugraha, S.H.

Menanggapi pemberitaan sinarpaginews.com terkait ” KEJARI Bandung Barat Tidak Mandul, Periksa Dinas P2KBP3A Terkait Adaanya Dugaan Korupsi    Belanja Mamin Rapat  Anggaran 2023″

Berdasarkan pemberitaan sinarpaginews.com  Dinas P2KBP3A Kabupaten Bandung Barat terkait Belanja Makanan dan Minuman Rapat Belum Memadai Sebesar Rp185.625.000,00, dan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesa 18.000 000. perlu ditegaskan hal-hal berikut:

1.Aspek Pertanggungjawaban Hukum
Dugaan penyimpangan yang ditemukan oleh BPK RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bukan sekadar temuan administratif, melainkan berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana, tanpa harus menunggu ada niat memperkaya diri.

2.Aspek Pengadaan Barang/Jasa
Temuan BPK jelas menyebut pelanggaran terhadap Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketidaksesuaian spesifikasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat Belum Memadai dan Tidak Sesuai Kondisi adalah bentuk wanprestasi penyedia pihak ketiga sekaligus kelalaian pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam melakukan pengawasan.

3.Aspek Akuntabilitas Publik
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas pengelolaan anggaran publik. Diamnya pihak Dinas P2KBP3A dab Bupati Kabupaten Bandung Barat terhadap konfirmasi publik adalah bentuk pengabaian prinsip keterbukaan.
Resume Hukum
Fakta hukum: LHP BPK menemukan indikasi kerugian negara Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Dinas P2KBP3A Belum Memadai Sebesar Rp185.625.000,00, dan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp.18.000.000

Norma hukum dilanggar: UU Tipikor (Pasal 2, 3, dan 8). Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. UU KIP terkait keterbukaan informasi publik.
Pihak terkait: Dinas P2KBP3A Bandung Barat (pejabat pengguna anggaran, PPK), pihak penyedia, serta aparat pengawas internal pemerintah.
Konsekuensi hukum:

Potensi tindak pidana korupsi.
Sanksi administrasi (pengembalian kerugian negara).
Tuntutan perdata negara untuk pemulihan kerugian.
Advice / Rekomendasi

1Kepada Kejari Bandung Barat : segera menindaklanjuti temuan BPK sebagai alat bukti permulaan guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

2.Kepada DPRD Bandung Barat: menjalankan fungsi pengawasan dengan menggelar Rapat Kerja bersama dinas terkait, termasuk menggunakan hak interpelasi bila diperlukan. (red)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *