SINARPAGINEWS.COM,KOTA BANDUNG –Kejaksaan Negeri Kota Bandung tidak mandul dan tebang pilih periksa kepala Dinas Pendidikan (DISDIK) Kota Bandung terkait danya dugaan Korupsi akibat:
1.Realisasi Belanja BOS Melalui Aplikasi SIPLAH Sebesar Rp.630.131.358,00 Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap dan Sah.
2.Pengadaan Barang Tidak Sesuai dengan Spesifikasi Sebesar Rp.62.075.400,00
3.Pajak Daerah atas Transaksi Makan dan Minum pada Satuan Pendidikan Negeri Kurang Dipungut Sebesar Rp.1.223.884.267,91
Diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 41A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 Badan pemeriksa Keuangan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pasal 13. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dikonfirmasi sinarpaginews.com secara tertulis Nomor : 013/Kom/Red- SPN/X/2024 tangggal 29 Oktober 2024 Dinas Pendidikan Kota Bandung sampai berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.
Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala BPK RI yang di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audeinsi dengan awak media sinarpaginews.com (18/11/2024)
“Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.
Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke Wali Kota dan DPRD untuk ditindaklanjuti ke dinas – dinas dan instansi masing masing.
Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Bupati atau Walikota setempat.
Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I).
Sinarpaginews.com konfirmasi kepada DPRD dan Wali Kota Bandung dengan melayangkan surat nomor surat 014/Kom/Red- SPN/VIII/2025 sayang belum memberi jawaban dan tanggapan.
DPRD dan Wali Kota Bandung memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). DPRD berperan dalam pengawasan dan monitoring, serta dapat meminta penjelasan dan klarifikasi terkait temuan BPK.
Wali Kota, sebagai kepala daerah, bertanggung jawab untuk membentuk Tim Tindak Lanjut dan menindaklanjuti temuan serta rekomendasi BPK. (red)






