SINARPAGINEWS.COM, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (KEJATI) provinsi Jawa Barat diharapkan tidak mandul, berani periksa dan proses kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang terkait adanya dugaan korupsi berjemaah Belanja Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Belum Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap dan Tidak Sesuai Peruntukan TA 2024
Diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Jasa dan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Tahun Anggaran 2024 (LHP Nomor 14/LHP/CVIII.BSG/01/2025 tanggal 7 Januari 2025
Menganggarkan Belanja Jasa sebesar Rp3.241.799.982.175,00 dengan realisasi sampai dengan 30 November 2024 sebesar Rp2.564.671.079.152,00 atau 79,11% dari anggaran. Belanja tersebut diantaranya merupakan Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang sebesar Rp118.609.306.305,00, dengan realisasi sampai dengan 30 November 2024 sebesar Rp96.417.148.900,00 atau 81,29% dari anggaran.
Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum direalisasikan untuk honorarium non-ASN Lainnya yang bertugas melakukan pembersihan saluran, perawatan ruas milik jalan seperti memotong rumput, mengupas tanah yang tinggi, pembersihan jembatan, pekerjaan tambal sulam, dan pekerjaan-pekerjaan lain terkait dengan pemeliharaan jalan dan jembatan. Tenaga penanganan prasarana dan sarana umum tersebar pada masing-masing UPTD. Masing-masing UPTD memiliki Satuan Pelayanan Pengelolaan Jalan dan Jembatan (SPPJJ) sebagai satuan yang mengkoordinir dan mengawasi pekerjaan Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum diketahui permasalahan sebagai berikut.
Pertanggungjawaban Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum belum didukung bukti yang lengkap
Dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum pada UPTD di lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang seluruhnya senilai Rp96.417.148.900,00 diketahui terdiri dari dokumen Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Daftar Hadir Pekerja, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pekerja, dan Daftar Upah. Selain hal tersebut, pengamat juga membuat laporan opname yang berisi jenis kegiatan yang dilaksanakan, ruas jalan yang dikerjakan, titik awal dan titik akhir pekerjaan harian, serta volume pekerjaan (dalam satuan m’). Selain dokumen tersebut, SPPJJ juga membuat laporan foto dokumentasi kegiatan bulanan yang melampirkan foto sebelum pelaksaaan, saat pelaksanaan, dan setelah pelaksanaan kegiatan pekerjaan.
BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada mandor, pekerja lain, dan pengamat pada 26 kemandoran di 12 SPPJJ di UPTD I, UPTD III, UPTD IV, dan UPTD V
Kondisi tersebut mengakibatkan:
-Realisasi Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum TA 2024 yang belum didukung bukti yang lengkap tidak akuntabel, berpotensi dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak dan disalahgunakan; dan
-Realisasi Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum TA 2024 untuk staf administrasi menjadi tidak sesuai peruntukan. (red)






