KEJATI Jabar Tidak Mandul, Periksa Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang terkait Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaring untuk 20 Paket 2023

SINARPAGINEWS.COM, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diharapkan tidak mandul dan tebang pilih periksa Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat terkait Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaring untuk 20 Paket 2023

Diketahui dari hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI Perwakilan Jawa Barat Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024

BPK melakukan pemeriksaan atas proses perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo melalui reviu dokumen, analisa data, konfirmasi dan permintaan keterangan, serta pemeriksaan fisik lapangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa kondisi sebagai berikut.

a. Potensi ketidaktepatan perhitungan alokasi anggaran Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo;
b. Potensi ketidaksesuaian pelaksanaan konstruksi dengan perencanaan;
c. Struktur yang tidak layak untuk digunakan sebesar Rp3.954.194.930,58 berpotensi membahayakan pengguna jembatan; dan
d. Material rangka baja yang belum terpasang sebesar Rp42.754.222.660,17 berisiko tidakdapat dimanfaatkan sesuai dengan desain konstruksi yang masih dalam proses pengajuan persetujuan KKJTJ.

Kondisi tersebut mengakibatkan: Potensi ketidaktepatan perhitungan alokasi anggaran Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo, Potensi ketidaksesuaian pelaksanaan konstruksi dengan perencanaan, Struktur yang tidak layak untuk digunakan sebesar Rp3.954.194.930,58 berpotensi membahayakan pengguna jembatan
dan material rangka baja yang belum terpasang sebesar Rp42.754.222.660,17 berisiko tidak dapat dimanfaatkan sesuai

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah dan Dokumen kontrak masing-masing pekerjaan.

Saat dikonfirmasi sinarpaginews.com Dinas perhubungan Jawa Barat secara tertulis Nomor 024/Kom/Red- SPN/XI/2024 tanggal 06 Nopember 2024. sampai berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.

Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala BPK RI yang di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audeinsi dengan awak media sinarpaginews.com (18/11/2024)

”Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.

Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas – dinas dan instansi masing masing.Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur setempat.

Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I).

DPRD dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta Audensi dengan sinarpaginews.com dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor : 018/Aud/Red- SPN/XI/2024 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

DPRD dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta penjelasan sinarpaginews.com dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor :015/Kom/Red- SPN/VIII/2025 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban dan tanggapan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *