Modus tersangka yang berhasil terungkap di meja pemeriksaan Penyidik Kejati Maluku berupa Kredit Topengan, dimana tersangka meminjam dan menggunakan Kartu Identitas Nasabah untuk pengajuan kredit KUR, KUPRA dan Kupedes melalui Tersangka.
Jumlah Nasabah yang dipinjam dan digunakan Kartu Identitasnya sebanyak 31 Orang, dengan Nilai Kredit sebesar Rp 813 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka FJ.
Modus lainnya adalah tersangka memberikan pinjaman yang pengajuannya diawali dengan kesepakatan pembagian dana kredit antara Tersangka dengan calon debitur.
Dalam melengkapi persyaratan kredit KUR dan KUPRA, tersangka menyampaikan dan memberi arahan kepada calon debitur yang tidak memiliki usaha terkait profil usaha debitur, jenis bidang usaha, alamat bidang usaha, lama usaha, status kepemilikan usaha dan penghasilan, serta tersangka mengambil foto dokumentasi calon dibitur dengan latarbelakang tempat usaha milik orang la
“Dengan Modus Kredit Tampilan, Tersangka Fitria Juniarty menambah nilai plafon kredit KUR dan KUPRA melebihi kebutuhan yang diajukan oleh 11 calon debitur agar dapat menggunakan sebagian hasil pencairan kredit sebesar Rp. 271.730.180,00 untuk kepentingan pribadi,” ungkap Aspidsus Agustinsu Baka
Penyidik juga berhasil mengungkap beberapa penyalahgunaan yang dilakukan oleh tersangka diantaranya Penyalahgunaan Pencairan Kredit dari 7 debitur sebesar Rp 206.404.000, Penyalahgunaan Angsuran Pinjaman dan Pelunasan untuk 57 debitur sebesar Rp 442.273.150, serta Penyalahgunaan Rekening Simpanan Nasabah sebesar Rp. 241.850.000. Seluruh dana tersebut ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Menurut Aspidus Agustinsu Baka, Tersangka FJ melakukan seluruh modus operandi tersebut sendirian dan merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.






