Kejati Maluku Bongkar Praktik Korupsi Pemberian Kredit Mantri Bank BUMN di Ambon Hingga Rp1,9 Miliar

SINARPAGINEWS.COM,  MALUKU – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan seorang mantri pada Kantor BRI Unit Ambon berinisial FJ sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada Senin, 22 September 2025. Penetapan status tersangka dilakukan dilakukan pemeriksaan terhadap FJ yang didampingi Penasehat Hukum Yunita Sabban, S.H.,M.H di ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku.
Penetapan dan penahanan Tersangka FJ sekaligus menandai pencapaian Bidang Pidsus Kejati Maluku untuk menuntaskan perkara korupsi yang menjadi tunggakannya. Sejak dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Agustinus Baka Tangdililing, S.H.,M.H mulai Agustus 2025, Pidsus Kejati  Maluku telah berhasil menuntaskan 3 perkara korupsi
“Tersangka hadir di Kejati Maluku setelah dilakukan pendekatan humanis oleh Penyidik yang akhirnya terdakwa menyanggupi untuk hadir dan diperiksa serta langsung ditetapkan sebagai tersangka,”  Ungkap Aspidsus Agustinus Baka dalam konferensi pers kepada media.
Modus Tersangka
Tersangka dalam jabatannya sebagai Mantri Kupedes di Unit BRI Kota Ambon sejak tahun 2020, diketahui telah melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit dengan hasil pencairan kredit baik seluruhnya maupun sebagian dan rekening simpanan pada BRI Unit Ambon Kota dari Tahun 2021 hingga 2023.

Modus tersangka yang berhasil terungkap di meja pemeriksaan Penyidik Kejati Maluku berupa Kredit Topengan, dimana tersangka meminjam dan menggunakan Kartu Identitas Nasabah untuk pengajuan kredit KUR, KUPRA dan Kupedes melalui Tersangka.

Jumlah Nasabah yang dipinjam dan digunakan Kartu Identitasnya sebanyak 31 Orang, dengan Nilai Kredit sebesar Rp 813 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka FJ.

Modus lainnya adalah tersangka memberikan pinjaman yang pengajuannya diawali dengan kesepakatan pembagian dana kredit antara Tersangka dengan calon debitur.

Dalam melengkapi persyaratan kredit KUR dan KUPRA, tersangka menyampaikan dan memberi arahan kepada calon debitur yang tidak memiliki usaha terkait profil usaha debitur, jenis bidang usaha, alamat bidang usaha, lama usaha, status kepemilikan usaha dan penghasilan, serta tersangka mengambil foto dokumentasi calon dibitur dengan latarbelakang tempat usaha milik orang la

“Dengan Modus Kredit Tampilan, Tersangka Fitria Juniarty menambah nilai plafon kredit KUR dan KUPRA melebihi kebutuhan yang diajukan oleh 11 calon debitur agar dapat menggunakan sebagian hasil pencairan kredit sebesar Rp. 271.730.180,00 untuk kepentingan pribadi,” ungkap Aspidsus Agustinsu Baka

Penyidik juga berhasil mengungkap beberapa penyalahgunaan yang dilakukan oleh tersangka diantaranya Penyalahgunaan Pencairan Kredit dari 7 debitur sebesar Rp 206.404.000, Penyalahgunaan Angsuran Pinjaman dan Pelunasan untuk 57 debitur sebesar Rp 442.273.150, serta Penyalahgunaan Rekening Simpanan Nasabah sebesar Rp. 241.850.000. Seluruh dana tersebut ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Menurut Aspidus Agustinsu Baka, Tersangka FJ melakukan seluruh modus operandi tersebut sendirian dan merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *