SINARPAGINEWS.COM, NABIRE – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah mempercepat penerapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat transformasi digital sekaligus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Pesan itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni saat peluncuran SP2D Online dan KKPD di Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang digelar secara daring dari Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Rabu (1/7/2026).
Fatoni mengatakan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Karena itu, pemerintah daerah didorong segera mengoptimalkan pemanfaatan SP2D Online yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan penggunaan KKPD.
Ia mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Bank Papua yang dinilai berkomitmen mempercepat digitalisasi transaksi keuangan daerah.
“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah berusaha mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel, serta Bank Papua yang selama ini aktif mendorong SP2D Online dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah menjadi contoh bagi bank daerah lainnya,” kata Fatoni.
Menurut Fatoni, SP2D Online memungkinkan proses pencairan dana dilakukan secara real time, tanpa dokumen fisik (paperless), serta lebih terstandarisasi. Sistem tersebut juga dinilai mampu meminimalkan kesalahan administrasi sekaligus memperkuat akuntabilitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Selain itu, penerapan KKPD menjadi bagian dari upaya mewujudkan cashless government. Melalui sistem tersebut, transaksi belanja pemerintah daerah menjadi lebih aman, mudah dipantau, dan mengurangi penggunaan uang tunai.
Fatoni mengatakan implementasi KKPD juga menjadi salah satu indikator dalam Championship Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Capaian itu turut menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam pemberian insentif fiskal kepada pemerintah daerah.
Ia menilai percepatan digitalisasi keuangan akan berdampak pada meningkatnya realisasi APBD sehingga pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat berlangsung lebih cepat.
“Kementerian Dalam Negeri akan memberikan penghargaan kepada daerah yang memiliki realisasi APBD yang cepat dan juga tinggi realisasi APBD-nya,” ujarnya.
Data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah per 11 Juni 2026 mencatat sebanyak 284 pemerintah daerah telah menerapkan SP2D Online dengan dukungan 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang telah terhubung dengan sistem.
Sementara itu, 481 dari 546 pemerintah daerah atau sekitar 88,09 persen telah memiliki regulasi mengenai KKPD. Dari jumlah tersebut, sebanyak 278 pemerintah daerah telah memanfaatkan KKPD dalam transaksi keuangan.
Meski demikian, Fatoni mengingatkan bahwa keberhasilan digitalisasi tidak hanya bergantung pada sistem yang digunakan, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia.
“Secanggih apa pun sistem yang kita bangun, keberhasilan SP2D Online dan KKPD sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia yang menjalankannya. Karena itu saya berharap seluruh perangkat daerah, kuasa pengguna anggaran, dan bendahara segera beradaptasi, meningkatkan kapasitas, mempelajari sistem baru ini, dan menjalankannya dengan sungguh-sungguh,” tutup Fatoni.***





