Agus Fatoni Dorong Transformasi BUMD untuk Perkuat Ekonomi Daerah

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menegaskan pentingnya transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu menjadi penggerak utama ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Fatoni saat membuka Workshop Perkumpulan Badan Usaha Milik Daerah Aneka Usaha Seluruh Indonesia (Perdasi) bertema Arah Transformasi BUMD, Tata Kelola dan Kepatuhan di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurut Fatoni, BUMD memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah karena tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai penyedia layanan publik, pencipta lapangan kerja, dan kontributor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Potensi BUMD sangat besar dan potensi daerah juga cukup besar. Dua kekuatan ini bisa disatukan untuk memajukan daerah dan menyejahterakan masyarakat,” kata Fatoni.

Data Kemendagri mencatat terdapat 1.092 BUMD di seluruh Indonesia dengan total aset mencapai Rp1.240,9 triliun. Perusahaan daerah tersebut menyerap 154.609 tenaga kerja, membukukan laba bersih Rp24,1 triliun, dan menyetorkan dividen sebesar Rp13 triliun kepada pemerintah daerah.

Meski demikian, Fatoni mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan BUMD. Sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen tercatat mengalami kerugian. Selain itu, sebanyak 342 BUMD belum memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI), yang dinilai menjadi indikator perlunya penguatan tata kelola dan sistem pengawasan.

Karena itu, Fatoni mendorong seluruh BUMD untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG), meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengoptimalkan pemanfaatan aset, serta mempercepat transformasi digital.

Menurut dia, digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan daerah. Transformasi tersebut mencakup model bisnis, proses operasional, hingga pola interaksi dengan pelanggan dan pemangku kepentingan.

“Transformasi digital merupakan kebutuhan mendesak bagi BUMD, mulai dari model bisnis, proses operasional hingga interaksi dengan pelanggan dan stakeholder,” ujarnya.

Fatoni juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMD, BUMN, sektor swasta, dan masyarakat untuk memperluas peluang usaha dan memperkuat daya saing perusahaan daerah.

Di sisi regulasi, pemerintah saat ini tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Perubahan aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola, pembinaan, dan pengawasan BUMD agar lebih profesional dan kompetitif.

Fatoni berharap BUMD dapat mengoptimalkan potensi daerah sehingga tidak hanya menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah dan membuka peluang kerja baru.

“BUMD harus menjadi lokomotif ekonomi daerah yang mampu menciptakan nilai tambah, memperkuat kemandirian daerah, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Fatoni.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *