SINARPAGINEWS.COM, MEDAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengawal percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Sumatera Utara melalui monitoring dan evaluasi (monev) penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) Tambahan. Hingga pertengahan Juli 2026, realisasi penggunaan anggaran baru mencapai Rp433,44 miliar atau 6,82 persen dari total alokasi Rp6,35 triliun.
Monev berlangsung pada 13–16 Juli 2026 dan dirangkaikan dengan rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (14/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti Gubernur Sumatera Utara, para bupati dan wali kota, kepala OPD, serta jajaran pemerintah pusat.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, A. Fatoni, mengatakan tambahan TKD merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat pemulihan masyarakat dan pembangunan di daerah terdampak bencana.
“Bapak Menteri Dalam Negeri telah mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk memberikan tambahan Transfer ke Daerah kepada daerah terdampak bencana di wilayah Sumatera. Usulan tersebut disetujui Presiden pada rapat di Hambalang tanggal 17 Januari 2026 dengan nilai mencapai Rp10,6 triliun,” kata Fatoni.
Menurutnya, penggunaan TKD tambahan harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk mendukung penanganan mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Fatoni juga meminta pemerintah daerah yang masih melakukan pemetaan kebutuhan agar sementara menempatkan anggaran pada Belanja Tidak Terduga (BTT) sehingga penanganan bencana tidak terhambat.
“Bagi pemerintah daerah yang masih melakukan pemetaan kebutuhan, penyediaan anggaran terlebih dahulu dapat ditempatkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT), sehingga proses penanganan dapat berjalan lebih cepat tanpa menunggu seluruh dokumen perencanaan selesai,” ujarnya.
Berdasarkan hasil monitoring, Kota Pematangsiantar menjadi daerah dengan realisasi penggunaan TKD tambahan tertinggi, yakni 40,72 persen. Sementara sejumlah daerah masih mencatatkan realisasi nol persen, antara lain Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Padang Lawas.
Kemendagri juga mencatat sejumlah daerah mulai menunjukkan percepatan pelaksanaan program. Kabupaten Deli Serdang telah merealisasikan Rp67,24 miliar atau 13,61 persen dari total alokasi Rp493,85 miliar. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan berbagai proyek fisik, sementara pemerintah daerah juga mempercepat penyaluran Bantuan Presiden.
Di Kabupaten Batu Bara, TKD tambahan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur publik, peningkatan layanan kesehatan, serta pemulihan ekonomi masyarakat melalui dukungan kepada pelaku UMKM dan program pemberdayaan.
Adapun Kabupaten Simalungun telah menyerap anggaran sebesar Rp77 miliar atau 18,84 persen dari total alokasi Rp412,93 miliar. Dana itu dimanfaatkan untuk rehabilitasi fasilitas kesehatan, pembangunan sarana pendidikan, perbaikan jalan, jaringan irigasi, hingga bantuan keuangan kepada Kabupaten Aceh Utara.
Selain mengawal penyerapan anggaran, Kemendagri juga meminta seluruh pemerintah daerah lebih aktif mempublikasikan perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui situs resmi maupun media sosial. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi penggunaan anggaran sekaligus memperkuat akuntabilitas kepada masyarakat.**






