KRAK: Kepala Dinas PUPR Garut Berpotensi Jadi Subjek Hukum Tipikor

SINARPAGINEWS. COM, GARUT – Ketua Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK), Andres Ramfuji, melontarkan kritik tajam terhadap kepemimpinan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut. Ia menegaskan, kegagalan pelayanan publik dan potensi penyalahgunaan wewenang tidak hanya persoalan birokrasi, tetapi berimplikasi langsung pada rezim hukum tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Publik jangan terkecoh, karena dalam praktiknya Kepala Dinas PUPR adalah kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat penentu kebijakan teknis. Artinya, setiap maladministrasi, proyek fiktif, mark up, atau praktik perizinan yang tidak transparan bisa langsung menyeretnya ke ranah pidana korupsi,” ujar Andres, Selasa (26/8/2025).

Kepala Dinas sebagai Subjek Pertanggungjawaban Pidana

Andres menekankan, dalam konstruksi hukum Tipikor, pejabat struktural tidak bisa bersembunyi di balik institusi. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 secara eksplisit menempatkan pejabat publik sebagai subjek hukum pidana.

Ia merinci setidaknya tiga pasal krusial yang berpotensi menjerat kepala dinas:

Pasal 2 dan 3, jika ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Pasal 5, 11, 12, terkait praktik gratifikasi dan suap dalam proyek serta perizinan.

Pasal 9, jika terjadi benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa.

“Seorang kepala dinas tidak bisa hanya berkata ‘saya tidak tahu’. Dalam hukum Tipikor, prinsipnya jelas: siapa yang menguasai kewenangan dan anggaran, dialah yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Andres.

Anatomi Kerentanan di PUPR

Menurut KRAK, sektor pekerjaan umum adalah lahan basah korupsi daerah. Dari proyek jalan, drainase, hingga tata ruang, semuanya berkaitan dengan anggaran besar, akses pengusaha, dan ruang lobi politik.

“PUPR adalah simpul kepentingan. Jika tidak dikawal, maka ia menjadi titik paling rawan kolusi dan penyalahgunaan jabatan. Kepala dinas di sini bukan hanya birokrat teknis, tetapi figur sentral dalam pusaran anggaran,” jelasnya.

Kewajiban Transparansi dan Audit

Andres menekankan bahwa satu-satunya cara agar PUPR terhindar dari jerat hukum adalah dengan menjalankan transparansi anggaran, audit terbuka, dan partisipasi publik.

“Kewajiban hukum kepala dinas bukan sekadar melaksanakan proyek, tetapi memastikan seluruh proses – dari lelang, kontrak, hingga pengawasan – dapat diperiksa publik. Transparansi adalah mekanisme pencegahan, bukan sekadar jargon,” tambahnya.

Desakan KRAK kepada Penegak Hukum dan Bupati

KRAK mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan hingga KPK, untuk proaktif melakukan audit investigatif terhadap proyek-proyek PUPR di Garut.

“Jangan tunggu laporan formal. Negara memberi kewenangan ex officio kepada penegak hukum untuk masuk begitu ada dugaan kerugian negara. PUPR Garut harus diaudit menyeluruh,” ujar Andres.

Tak hanya itu, Andres juga mendesak Bupati Garut agar berani mengevaluasi kinerja kepala dinasnya.

“Kalau bupati diam, maka publik berhak menilai ada shared responsibility bahkan political patronage dalam dugaan Tipikor. Keberanian politik kepala daerah diuji di sini, apakah ia berpihak pada rakyat atau membiarkan birokrasi jadi sarang korupsi,” pungkasnya. (NandyA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *