SINARPAGINEWS.COM, PRINGSEWU — Lembaga Lintas Media Independen Bersinergi (Lin-MIB) Kabupaten Pringsewu menyoroti kondisi jalan provinsi di wilayah Pringsewu yang dinilai memerlukan perhatian serius. Sorotan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan dan efektivitas pemeliharaan infrastruktur.
Ketua Lin-MIB Kabupaten Pringsewu, Davit Segara, menyampaikan bahwa kondisi jalan provinsi pada ruas Pringsewu–Pagelaran hingga perbatasan Kabupaten Tanggamus menunjukkan tingkat kerusakan yang berpotensi mengganggu keselamatan berlalu lintas.
“Kerusakan di sejumlah titik terjadi berulang dalam kurun waktu cukup lama. Kondisi ini perlu dievaluasi agar upaya pemeliharaan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan pantauan Lin-MIB, kerusakan jalan di beberapa lokasi ditandai dengan permukaan aspal bergelombang, retakan, serta lubang terbuka dengan kedalaman sekitar 5 hingga 10 sentimeter. Kondisi tersebut ditemukan di jalur dengan intensitas lalu lintas tinggi, termasuk di wilayah Kecamatan Sukoharjo, tepatnya di sekitar depan Mapolsek Pringsewu.
Lin-MIB juga mencatat kondisi simpang lampu merah pusat Kabupaten Pringsewu yang menjadi simpul lalu lintas utama. Pada area tersebut, terdapat sejumlah lubang dan tambalan yang tidak rata sehingga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya bagi pengendara roda dua.
“Di pusat aktivitas masyarakat, kondisi jalan seharusnya menjadi prioritas. Aspek keselamatan publik perlu dikedepankan,” kata Davit.
Terkait penanganan, Lin-MIB menilai metode pemeliharaan yang selama ini dilakukan—seperti penambalan—perlu dievaluasi efektivitasnya. Pasalnya, pada beberapa titik, kerusakan kembali muncul dalam waktu relatif singkat.
“Evaluasi diperlukan agar metode perbaikan yang diterapkan benar-benar menjawab akar persoalan, termasuk ketahanan struktur jalan terhadap beban lalu lintas dan faktor cuaca,” ujarnya.
Lin-MIB mendorong Pemerintah Provinsi Lampung melalui perangkat daerah terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemeliharaan jalan provinsi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kualitas pekerjaan serta keberlanjutan manfaat bagi masyarakat.
“Harapannya, pemeliharaan jalan dapat dilakukan secara profesional dan terukur sehingga memberikan dampak nyata bagi keselamatan dan kelancaran mobilitas warga,” tambah Davit.
Lin-MIB menegaskan bahwa sorotan ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat sipil dalam mendorong pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan publik, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (Merliyansyah/Tim)






