Patroli Brimob dan Polres Jakarta Utara Amankan Tiga Terduga Pengguna Sabu di Warakas

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA  – Tim gabungan Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara mengamankan tiga pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu saat patroli dini hari di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 5 Juni 2026.

Penangkapan berawal ketika petugas melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sejumlah titik rawan. Saat menyisir wilayah Warakas, petugas mendapati sejumlah orang yang kemudian diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, berupa paket sabu, korek api, dan satu unit sepeda motor.

Ketiga pria tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba.

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto, mengatakan patroli gabungan yang dilakukan secara rutin merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan tetap kondusif sekaligus menekan berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menurut Henik, kehadiran personel kepolisian di lapangan tidak hanya berfokus pada pencegahan tawuran, balap liar, maupun kejahatan jalanan, tetapi juga mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat.

“Keberadaan anggota di tengah masyarakat merupakan langkah preventif sekaligus respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas. Dengan demikian, masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman,” kata Henik dalam keterangannya.

Setelah mengamankan ketiga terduga pengguna narkotika tersebut, tim patroli melanjutkan penyisiran ke sejumlah lokasi yang dinilai rawan gangguan keamanan. Hingga patroli berakhir, petugas tidak menemukan kejadian menonjol lainnya.

Polri mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *