SINARPAGINEWS.COM, KAB.MAJALENGKA – Kuasa hukum DPC PDI-Perjuangan H. Indra Sudrajat. Dalam Sidang lanjutan kasus gugatan yang diajukan oleh H.Hamzah Nasyah terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Majalengka terus bergulir.
Dalam persidangan pada Kamis 22 Mei 2025, pihak kuasa hukum DPC PDIP Majalengka menegaskan bahwa pemecatan Hamzah Nasyah didasari oleh tindakan indisipliner berat.
Kuasa hukum DPC PDI-Perjuangan, Indra Sudrajat, menyatakan bahwa Hamzah Nasyah tidak pernah melakukan koordinasi dengan partai terkait dukungannya terhadap pasangan lain.
“Hasil sidang hari ini saya kira makin memperjelas bahwa penggugat saudara Hamzah Nasyah itu sudah melakukan tindakan indisipliner,” kata Indra Sudrajat usai sidang di Gedung PN Majalengka.
sikap Hamzah Nasyah yang mendukung pasangan lain tanpa koordinasi dengan pimpinan partai merupakan pelanggaran kategori berat.
“Dengan alasan menjaga hubungan keluarga, kedua tidak ada sama sekali koordinasi dari penggugat Pak Hamzah Nasyah terhadap pimpinan partai atas sikapnya mendukung pasangan lain.
Sehingga, apa yang dilakukan itu adalah pelanggaran dengan kategori berat yang menurut keterangan partai konsekuensinya adalah diberhentikan,” jelas Indra. Menurut Indra Sudrajat, sidang hari ini semakin memperjelas bahwa pemberhentian Hamzah Nasyah sangat beralasan. (Yudhistira)






