Sidang H. Hamzah vs DPC PDIP Makin “PANAS”.

SINARPAGINEWS.COM, KAB.MAJALENGKA – Proses hukum antara H. Hamzah dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Majalengka memasuki babak penting. Sidang lanjutan yang digelar Kamis pagi,(22 Mei 2025), diwarnai kehadiran saksi fakta dari pihak tergugat, Nanang Trisna—Kepala Sekretariat DPC PDIP. Namun, kesaksiannya justru dianggap menguntungkan pihak penggugat.

Kuasa hukum H. Hamzah, Rubby Extrada Yudha, menilai keterangan Nanang mengonfirmasi sejumlah kejanggalan dalam proses pemecatan kliennya dari keanggotaan partai.

“Menurut kami, keterangan saksi tergugat justru menguatkan posisi penggugat. Kenapa hanya Pak H. Hamzah yang diusulkan untuk dipecat? Padahal, keputusan itu berasal dari internal sekretariat, bukan hasil forum resmi,” ujar Rubby kepada media usai persidangan.

Selama sidang yang berlangsung lebih dari tiga jam itu, Nanang beberapa kali mendapat teguran dari majelis hakim karena jawabannya dinilai tidak konsisten dan kurang tegas. “Ini menjadi sorotan penting. Dalam perkara ini, transparansi prosedur sangat diragukan,” tambah Rubby.

Terkait dalih bahwa H. Hamzah sulit dihubungi sehingga dianggap tidak loyal, Rubby membantah keras. “Nomor beliau selalu aktif 24 jam. Kami sendiri selalu berkomunikasi langsung,” tegasnya.

Rubby juga menyinggung tudingan bahwa kliennya mendukung calon presiden selain Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024. “Tak ada satu pun bukti atau publikasi media yang menunjukkan H. Hamzah membelot dari garis partai. Justru saksi tadi menegaskan hal itu,” ujarnya.

Fakta lain yang disorot adalah surat keputusan pemecatan yang baru diterima saksi pada 6 Februari, padahal DPC sudah lebih dulu mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) ke DPRD pada 4 Februari. “Ada kejanggalan serius di sini. Bagaimana mungkin pengusulan PAW dilakukan sebelum surat pemecatan keluar?” kata Rubby.

Menurut kuasa hukum, H. Hamzah bahkan telah menunjukkan itikad baik dengan mendatangi DPP PDIP secara langsung, sesuatu yang tidak dilakukan tiga kader lainnya yang justru tidak dipecat.

“Tak ada pemanggilan klarifikasi, tak ada teguran, tapi langsung dipecat. Ini bukan prosedur yang lazim, ini keputusan sepihak,” tutup Rubby. (Yudhistira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *