Kondisi masyarakat sekarang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terkadang banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor. Tidak selalu faktor kebutuhan internal (primer) untuk memutuskan apakah barang itu dibeli atau tidak.
Tetapi terdapat faktor eksternal yang mendorong perilaku konsumtif menjadi berlebihan. Hal ini salah satunya disebabkan oleh faktor promosi. Iklan dan promosi menjadi dominan di era digital sekarang.
Menurut Nielsen dalam databoks bahwa di Indonesia tercatat belanja iklan pada semester 1 tahun 2022 sudah mencapai Rp135 triliun. Nilai ini meningkat 7% dari semester sebelumnya. Selain itu Dentsu (perusahaan periklanan internasional Jepang) memperkirakan nilai belanja iklan global mencapai USS713 miliar pada tahun 2022.
Sedangkan pada tahun 2021 iklan versi digital merupakan pangsa iklan terbesar dengan nilai USS394,4 miliar atau 55,3% dari total belanja secara global. Jumlah ini akan meningkat lagi ditahun berikutnya yang diproyeksikan akan tumbuh sekitar 7,2% di tahun 2023.
Dari data di atas dengan begitu banyaknya dana untuk iklan serta promosi yang digelontorkan, tentunya akan berimbas pada perilaku konsumen akan lebih konsumtif. Apalagi ditambah dengan endorse oleh para selebriti sehingga masyarakat sebagai konsumen kurang melihat lagi barang tersebut dari sisi fungsi utama.
Akibatnya banyak barang yang diproduksi dan dibeli oleh konsumen tidak begitu dibutuhkan, kurang maksimal digunakan bahkan tidak terpakai dan sia-sia. Mulai dari produk Fashion, makanan, elektronik dan lain-lain. Misalnya apa yang dilaporkan oleh Foodcyle tahun 2019 dan hasil penelitian Bappenas tahun 2021, bahwa sekitar 48 juta ton makanan yang terbuang setiap tahunnya.
Seperti itu berlimpahnya produk-produk sekarang dan memang benarlah saat ini kita hidup di era abundance. Tapi, jika kita melihat dari sisi yang lain, walau masih ada yang sangat berlimpah di saat yang bersamaan juga banyak yang kekurangan.
Hasil riset dari Global Hunger Index (GHI) yang dilakukan pada tahun 2021, bahwa tingkat kelaparan di Indonesia berada pada level 18. Level ini termasuk yang tertinggi di Asia tenggara setelah data dari negara Timor Leste dan Laos.
Data ini diperkuat dari Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu masih ada 17 Juta jiwa atau 6,1 persen penduduk Indonesia masih mengalami kelaparan. Sungguh ironi. Bagaimana bisa di satu sisi sangat berlimpah, disisi yang lain sangat kekurangan.
Anomali ini sebenarnya diakibatkan oleh masalah distribusi. Di satu sisi pola konsumerisme berpacu dengan marketing nya pihak industri. Jika pihak industri salah sedikit saja dalam prediksi waktu untuk release produk maka bisa saja langsung masuk gudang tertimbun dan dibuang.
Sejalan dengan itu konsumen juga diarahkan untuk membeli yang terbaru dari yang baru. Dengan pola seperti ini maka akan melahirkan generasi para kolektor brand. Produk hanya dipakai saat tertentu saja dan beberapa kali dipakai sudah ketinggalan model.
Konsumen dibuat histeris berburu flash sale di awal bulan dan menjadi impulsif ceroboh dalam perencanaan keuangan. Berapa banyak barang yang dibeli dan langsung checkout secara tidak sengaja hanya karena scroll sosial media.
Coba kita lihat di sekeliling dinding rumah/kamar kita sekarang, bagaimana kondisinya? Apakah ada barang yang belum kita pakai beberapa bulan terakhir. Saatnya siapa pun orangnya mari melihat diri kita sendiri, perilaku kita dan merenungkan arti dari apa yang sudah miliki sampai sekarang ini. Penting untuk memupuk kembali rasa syukur, rasa rela menerima dan merasa cukup atas hasil yang telah diusahakan.
Kita harus juga belajar menjauhkan diri dari rasa tidak puas dan perasaan kurang, dengan seperti ini hidup akan tenang, nyaman dan damai. Rasa syukur merupakan kondisi yang paling ideal ketika mendapatkan sesuatu yang kita inginkan.
Dengan rasa syukur juga mampu mengendalikan dari hal yang dapat menjerumuskan kepada kerusakan. Tidak hanya sekedar menata kondisi hati tetapi juga bagaimana menata (management) perilaku dalam pemenuhan kebutuhan diri. Inilah maksud dari konsumen yang bijak.
Sebagai konsumen pastilah perasaan seperti itu sangat penting, hal ini bisa dimulai dengan konsumen juga mengetahui hak-haknya. Bertepatan dengan hari hak konsumen yang diperingati setiap tahun pada tanggal 15 Maret, maka perlu kita ketahui hak konsumen yang diatur dalam undang-undang. Perlindungan konsumen yang berlaku di setiap negara dapat bervariasi tergantung pada negara dan wilayah.
Namun, prinsip-prinsip dasar di atas dapat dianggap sebagai hak-hak yang paling mendasar yang harus dilindungi dalam perlindungan konsumen. Di Indonesia, hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap konsumen memiliki hak yang sama dan dilindungi oleh hukum dalam melakukan transaksi jual-beli dengan pihak lain, baik itu perorangan maupun badan usaha. Selain itu, hak konsumen juga diatur dalam berbagai peraturan pemerintah dan kebijakan yang terkait dengan perlindungan konsumen.
Berikut adalah beberapa hak konsumen yang umumnya diakui di berbagai negara:
- Hak atas informasi yang jelas dan benar tentang barang/jasa yang dibeli.
- Hak untuk mendapatkan produk atau jasa yang aman dan berkualitas sesuai dengan standar yang berlaku.
- Hak untuk memilih barang atau jasa yang akan dibeli tanpa adanya tekanan atau paksaan.
- Hak untuk dilayani dengan baik dan tidak diskriminatif.
- Hak untuk mengajukan keluhan jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau mengalami kerusakan.
- Hak untuk mendapatkan ganti rugi jika barang atau jasa yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila hak-haknya sebagai konsumen dilanggar oleh pihak penjual.
- Hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak konsumen.
Maka hal kecil yang bisa kita lakukan pada hari konsumen ini adalah paling tidak dua hal. Selain menjadi konsumen yang aktif dan berbelanja dengan bijak.
Pertama, kita coba bergabung ke acara hak konsumen untuk mendapat dan belajar apa saja sebenarnya hak konsumen, baik melalui sumber-sumber daring maupun melalui seminar atau diskusi yang diadakan di lingkungan sekitar.
Hal ini perlu ditingkatkan lagi kesadaran akan hak konsumen maupun produk yang akan kita beli. Konsumen juga membutuhkan informasi yang lengkap sebelum produk itu dibeli. Dari sisi industri juga memperhatikan dalam produktivitasnya agar dapat menciptakan produk yang tepat sasaran dan bermanfaat serta tidak hanya mengejar keuntungan semata.
Kedua, kita mengajak dan memberikan pemahaman kepada orang lain tentang hak-hak konsumen mereka, baik melalui media sosial maupun melalui kampanye langsung. Karena tidak banyak orang yang tahu tentang hak-hak konsumen. Jadi kita bisa berpartisipasi untuk mengedukasi teman, keluarga, dan rekan kerja tentang hak konsumen.
Tentunya akan lebih efektif jika edukasi terkait hak konsumen ini juga didukung oleh semua kalangan. Baik itu dari lembaga pendidikan, publik figur, awak media, pejabat, dan yang utama adalah pemerintah.
Karena akan memiliki makna simbolis akan pentingnya hak konsumen. Khususnya memberikan edukasi dan kesadaran agar lebih cermat serta peka terhadap apa yang konsumen beli. Lebih jauh, harapannya konsumen memiliki prilaku hidup lebih efisien dengan segala keperluan yang ada.
Semoga pada hari hak konsumen yang diperingati setiap tahun secara internasional ini, kita memiliki cara yang lebih baik untuk menggunakan harta kita sehingga menghasilkan kebermanfaatan yang lebih luas dan pada akhirnya akan memberikan hati yang lebih pandai bersyukur.
Penulis: Rahmadi, SE., M.Ak
Dosen Telkom University,
Pengajar mata kuliah Inovasi dan kewirausahaan






